Ditresnarkoba Polda Jatim serta Polres Jajaran Ungkap 1.747 Kasus dan Musnahkan Narkoba

Detiknews.id Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Jajaran menggelar pemusnahan barang bukti. Ungkap kasus selama 3 bulan dari bulan Januari hingga Maret 2022. Total 1.747 kasus dan 2.150 tersangka. Ganja 18,04 Kilogram, Sabu 116,07 Kilogram, Ekstasi 34.417 butir, Psikotropika 3.117,5 butir, Obat Keras 4.225.445 butir, Tembakau Gorilla 10,2 Gram dan Miras 39.817 Botol. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Nurchahyanto, Dirnarkoba Kombes Pol Arie Ardian Rishadi dan Stakeholder.

Adapun stakeholder yang hadir antara lain, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. M. Aris Purnomo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang mewakili, Kepala Pengadilan yang mewakili, Kasi Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak, Samid dan Ketua DPD Gerakan Nasional  Anti Narkoba (Granat) Jawa Timur, Arie Soeripan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam pidatonya menuturkan, kami terimakasih atas kehadiran semua yang hadir disini telah menyaksikan pemusnahan Narkoba.

“Dengan kehadiran semua disini telah menjadi bagian penting mendukung untuk memberantas narkoba. Dalam memerangi Narkoba harus didukung bersama-sama. Ini merupakan bagian penting yang harus diberantas dari Jawa Timur,” tuturnya.

Ratusan tersangka / M9

Lanjut Kapolda, siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba apapun jenisnya. Baik anggota maupun bukan kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selama 3 bulan ini, Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap kasus jaringan Sumatera- Jawa, jaringan Malaysia – Batam -Surabaya – Malang dan jaringan Madura.

“Diharapkan, Jawa Timur jauh dari zona hitam peredaran Narkoba. Dengan pemusnahan ini bisa menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal Pasal 115 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait