Detiknews.id Surabaya – Terkait keikutsertaan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam bisnis peredaran Narkoba. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta melaksanakan Program PRESISI Kapolri dengan baik dan tegas. Melalui Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhonny Edison Isir, menindak tegas 8 pelaku penyalahgunaan wewenang dan tugas di jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Diantaranya 5 anggota dan 3 warga sipil, dengan barang bukti Sabu 27,4 Gram, 8 Butir Happy Five dan 1 (satu) butir Ekstasi.
Pengamanan Internal, Div Propam Mabes Polri yang dipimpin oleh satu perwira tinggi berpangkat Brigjen Pol dan tiga perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Adapun personil dari Polrestabes Surabaya Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. adapun warga sipil CC, D dan IS.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhonny Edison Isir mengatakan, 8 orang ini diamankan di Hotel Midtown, pada hari Kamis (29/4/2021) sekira pukul 15.05 WIB. Saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana.
“Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim,” lanjut Kapolrestabes Surabaya Jhonny Edison Isir didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Propam Polda Jatim dan Dir Narkoba Polda Jatim.
Lanjut Isir, sekali lagi Polri tidak akan mentolelir pada oknum-oknum yang berani melanggar dan penyalahgunaan Narkoba.
“Kita tak akan main-main, Dalam penanggulan dan pemberantasan penyalahgunaan tindak pidana Narkoba, Narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian lebih lanjut terkait dengan ada oknum dari Polrestabes Surabaya, kami juga mengingatkan kepada jajaran internal jadi bahan koreksi dari bagian operasional,” jelasnya. Jum’at petang (30/04/2021)
Lanjut Kapolrestabes Surabaya, Karena diketahui, petugas operasional harus bisa menunjukan komitnen dan integritas, karena bahwa jaringan sindikat Narkoba akan melakukan berbagai upaya yang bisa, kemudian mengagalkan dalam pemberantasan Narkoba.
“Kami selaku pimpinan Polrestabes Surabaya, mengucapkan terima kasih dan aprisiasi yang tinggi kepada personal Polri yang masih memiliki integritas dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.
Sementara lima anggota polri yang sudah dilakukan tes urine, 4 orang positif dan 1 orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.
Akibat perbuatannya, sangsi terberat sesuai pasal 112 dan pasal 114 karena kedapatan barang bukti, minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (M9)
Komentar