Detiknews.id Serang – Berkembangnya Narkoba di Indonesia salah satunya dari Warga Negara Asing (WNA). Seperti ulah terdakwa Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dari Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh dari Yaman. Keduanya di Vonis mati oleh Pengadilan Negeri Serang. Pasalnya, Bareskrim Polda Metro Jaya menangkap terdakwa pada tanggal 25 Mei 2020 di Jalan Takari, Taktakan, Serang, Provinsi Banten. Dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu senilai 800 kilogram.
Berdasarkan sidang yang dilakukan secara daring, melalui Zoom Meeting diruangan Tahti Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat persidangan keduanya didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Era and Partners Law Firm, dan didampingi penerjemah bahasa Pakistan bernama Abbas Zaheer.
Kegiatan Sidang dimulai dari pukul 13.00 dan berakhir pukul 15.00 WIB. Gelar sidang dengan Hakim Ketua Atep Sopandi, SH, MH. Rabu (24/02/2021)
Sebelumnya, amar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Serang Deasy Mariana mengatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati,” kata JPU kepada kedua terdakwa disaksikan Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi di PN Serang.
Sebelumnya, Bashir dan Adel didapati beserta barang bukti berupa isi karung sabu berjumlah 430 bungkus, masing-masing seberat 1 Kilogram dibungkus kotak putih.
Kemudian, sabu tersebut dikemas dengan kardus. Saat penggeledahan terdakwa ditemukan menyimpan di dua tempat yaitu Ruko Jalan Takari Serang dan Apartemen Niffaro Jakarta sejumlah 3 kardus atau 746 plastik total bruto 800 Kilogram.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Usai sidang, isi vonis diberi kesempatan selama 7 hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. (M9)
Komentar