Detiknews.id Gresik – Tersangka MA (29), dan sebelumnya adalah SH (32) dan IP (25) adalah warga Jalan Diponegoro Kelurahan Waru Medaeng Sidoarjo. Ketiganya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Gresik. Pasalnya, telah mengedarkan Sabu di wilayah Polres Gresik. Ternyata, pelaku adalah Bandar Sabu jaringan antar Kota. Tempat edar Narkoba di Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka MA (29) disergap Minggu (31/1/2021)sekira pukul 12.00 Wib di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng – Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, mengatakan, penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng – Sidoarjo dengan BB 0,30 Gram bruto sabu.
“Masih modus yang sama sebelumnya, dengan dikemas dalam wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan BB seberat 0,29 Gram bruto disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer,” kata Arif.
Lanjut Kapolres, barang bukti disita dari tersangka MA, satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang ± 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) bruto, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5.
“Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya,” tegasnya. Minggu (06/02/2021)
Ketiganya, SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik, kini mereka dijebloskan kedalam jeruji besi,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
Atas perbutannya, ketiganya melanggar hukum dan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara. (M9)
Komentar