Makassar, DetikNews.id – Kopma Kiwal Garuda Hitam menuntut kapolda Sulawesi Selatan dan kapolrestabes Makassar agar menindaklanjuti laporan dari Ahli waris H. Magdalena, terkait dengan dugaan pemalsuan data lahan yang berlokasi di depan KFC Gelael Jalan hasanuddin Makassar.
Terkait sengketa lahan yang terjadi di jalan Hasanuddin Makassar tersebut, Kopma Kiwal Garuda Hitam Mengatakan bahwa Lahan tersebut adalah Hak milik dari Ahli waris H. Magdalena.
“Lahan yang berlokasi di jalan Hasanuddin Makassar (depan KFC Galael) adalah milik ahli waris H. Magdalena dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” ungkap Ketua Kopma, Bogin Wj, Selasa (25/8/2020).
Bogin Wj juga mengungkapkan, bahwa Pihaknya didatangi oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga diutus oleh RCH (Inisial), untuk mengambil alih lahan tersebut dengan membeberkan sejumlah dokumen.
“beberapa hari lalu tepatnya jum’at, 21 Agustus 2020 selesai shalat jum’at ada 200 preman yang diutus oleh RCH dan menggugat dengan data/dokumen palsu,” ungkapnya.
Kopma Kiwal Garuda Hitam meminta pihak kepolisian agar secepatnya memeriksa RCH dan diproses secara hukum.
“Kami minta kepolisian segera memeriksa saudara RCH. Mengingat laporan di kepolisian itu sudah 7 bulan lebih, tapi tidak ditindaklanjuti sampai sekarang dengan nomor : B/812/111/res.1.9/2020/reskrim,” tambahnya.
Senada dengan itu, Pembina Kopma Kiwal Garuda Hitam mengatakan, Lahan tersebut adalah milih ahli waris H. Magdalena, dan sudah satu tahun menjadi Sekretariat Kopma Kiwal Garuda Hitam.
“Lokasi obyek tanah tepat berada depan Gelael Jalan Hasanuddin Makassar. Tiba-tiba ada pihak lain yang merasa memiliki yaitu atas nama RCH dan berusaha membayar preman agar bisa menduduki tempat sekret kopma kiwal dengan ilegal,” ungkap Gunawan Sewang selaku Pembina Kompa Kiwal.
Lebih lanjut, Gunawan Juga meminta kejelasan yang menjadi dasar sehingga ada pihak yang merasa memiliki dan berani membayar preman untuk mengambil alih lahan tersebut.
Kopma Kiwal Garuda Hitam meminta dengan tegas kepada kapolda sulawesi Selatan agar menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kopma juga mengancam akan melakukan aksi secara besar-besaran jika tuntutan mereka tidak terpenuhi dan diproses secara hukum. (Ndy)
Komentar