Cabuli Anak SD, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak patut diapresiasi, pasalnya berhasil mengungkap kasus pencabulan dibawah umur. Korban adalah 4 anak yang masih berada di Sekolah Dasar,  yang masih berumur dibawah 12 tahun.

Barang Bukti yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap pelaku pencabulan / M9

Pelaku adalah JKR (47), lelaki beristri dan memiliki anak bekerja sebagai supir dan sudah mencabuli korban  beberapa kali. Melalui smartphone menjerat korban dengan bujuk rayunya.

Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum memaparkan, pelaku diduga memiliki banyak korban. Hal tersebut dicurigai lantaran pelaku sudah melakukan aksi bejat ini sejak akhir Desember 2019 lalu. Tindak asusila ini dilakukan di tempat pekarangan sepi yang ada gubug kecil.

“Modusnya,  berbekal gubug kecil dan tikar, pelaku membawa korban untuk bermain tik-tok menggunakan smartphone pelaku. Saat anak tersebut sedang asik bermain, pelaku pun melakukan sentuhan dan asusila ke korban, ” tuturnya. Jum’at (10/07/2020)

Masih dengan Kapolres, pencabulan ini terungkap bermula saat salah satu korban mengalami ngilu dan sakit di bagian tubuh yang mencurigakan. Karena orangtua curiga akan titik rasa sakit korban, mereka pun lantas menanyai korban apakah yang terjadi pada titik sakit tersebut.

“Karena masih lugu, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya.  Kemudian pelaku dilaporkan ke Mapolres Tanjung Perak,  tim kami kemudian menangkap pelaku. Korban bercerita jika bukan dirinya saja namun masih banyak teman lainnya,” jelasnya.

Pelaku JKR mengaku kepada petugas melakukan ini karena khilaf dan tak sadar berbuat cabul ke korban.

“Saya Khilaf,  saya hanya beberapa kali saja, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait