Detiknews.id Surabaya – Sebelumnya Sipoa Grup bebas dari hukuman setelah menggelapkan Miliaran rupiah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, namun menjalani hanya 7 bulan. Kali ini berulah lagi diduga ada modus baru berkedok Inkoppol RI, dengan menawarkan Program Hunian Keluarga Besar Polri. Polda Jatim segera periksa terlapor dan sudah ada 17 saksi korban yang sudah diperiksa.
Perlu diketahui sebelumnya Sipoa Grub diduga telah melakukan penggelapan uang dengan menjual properti namun sampai detik ini proses pembangunan properti tersebut tak kunjung dimulai. Ketua Paguyuban PCD Agus G (45) warga Bangkalan dan 78 korban, melaporkan Pemilik Sipoa Grup Ir Klemen Sukarno Candra warga Galaxy Bumi Permai Keputih Sukolilo.
Korban pembelian properti kembali berteriak dan melaporkan kepada Polda Jatim. Sejumlah 10 ribu pembeli dari PT. Sipoa Grub jumlah uang masuk mencapai triliunan. Disini Paguyuban Cinta Damai (PCD) melakukan proses hukum ke Polda Jatim, pasalnya telah dirugikan sebesar Rp 8,2 Miliar dari 78 anggota.
Kuasa Hukum PCD Rahmad Ramadhan Machfoed, SH didampingi Ketua Paguyuban PCD Agus mengatakan, hingga kini sudah 17 orang saksi yang diperiksa. Kita sepakat untuk dilakukan proses hukum pidana dan perdata, namun melihat latar belakang dari personal yang memiliki proyek itu sangat alot sekali.
“Proses penyidikan minggu depan memanggil calon tersangka terlapor. Artinya penyidik sudah melakukan kroscek dari seluruh proyek yang dijual, belum ada satupun yang dibangun dan diserahkan. Sementara sudah banyak uang yang sudah ditransfer kepada PT. Sipoa Group, kami sudah mengirim surat somasi tetapi tidak ada tindak lanjut pengembalian saat inipun kita susah menghubungi, ” jelasnya.
Disinggung soal Baliho Inkoppol RI, Rahmad memaparkan, teman penyidik Polda Jatim sudah menyikapi ini. Terkait bekerja sama dengan Inkoppol RI, apa motif dan maksudnya proses hukum tetap berjalan. Ini menjadi atensi publik, kami yakin proses hukum ini berjalan dengan baik. Kami sudah berkirim surat kepada bapak Kapolda Jatim agar bisa mensupervisi korban-korban yang cukup banyak sekali.
“Jadi lokasi kita saat ini itu adalah lokasi radius 1 sampai 2 kilometer, tidak ada bangunan berupa tanah kosong. Sudah kita lihat dan survei bersama teman penyidik. Tulisan Inkoppol ada sebagian rekan-rekan anggota itu memang ada kerjasama dengan Interpol tetapi memang belum cukup baik antara siswa dengan anggota Polri, ” paparnya.
Rahmad menambahkan, sebelumnya, pada perjanjian tersebut tertulis apabila dalam waktu 1 tahun sipoa tidak mengembalikan uang maka akan memberikan jaminan aset Sipoa berupa Saham milik Sipoa.
“Tapi ternyata dari Perjanjian Fidusia yang dari 23 Februari 2019 hingga jatuh tempo 23 Februari 2020, kita tidak mendapatkan apa-apa. Berupa saham yang dijaminkan, sudah didaftar ke Kemenkumham seharusnya sudah diserahkan kepada kami tapi kami tidak menerima satu pun,” pungkas Rahmad. Sabtu (04/07/2020)
Pihak PCD telah melakukan somasi pada 24 Februari 2020 lalu kemudian selang dua minggu dilakukan somasi kedua. Pada bulan April dan ketiga kalinya, akhirnya pihaknya melaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Pasal KUHP 378 dan 372 ke Polda Jatim. Untuk paguyuban yang lain, segera bisa tegas menyikapi hal ini. (M9)
Komentar