Polsek Serpong Amankan 4 Terduga Pelaku Balap Liar di Alam Sutra

Detiknews.id, Tangsel – Polsek Serpong berhasil amankan 4 pelaku balapan liar di Jalan Raya Alam Sutra Depan Wisma Indah Kiat Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.

Didampingi Wakapolres Tangerang Selatan Kompol St Luckyto, Danramil Serpong Mayor Arh Wahyu Hidayat ,kapolsek serpong Akp Supriyanto, Kasat Lantas Polres Tangsel Bayu Marfiando, IMI Tangsel Baharudin Kapolres Tangerang Selatan menjelasakan saat Press Realase di Loby Mako Polsek Serpong,Jalan Letnan Sutopo No. 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Bsd. Kamis (21/05/2020)

“Selasa, 19 Mei 2020 jam 17.00 wib, sodara Andriansyah Als Gogon yang berperan sebagai Joki bersama dengan kelompok AIZAR AUTOSONIC (Serpong) sepakat melawan kelompok balap dari CMZ SPEED (Jakarta Timur) dengan Joki Sdr Sontol dengan taruhan sejumlah uang Rp. 3 jt”.jelas Kapolres 

Kedua kelompok balap berjanjian pada malam hari, namun setelah disurvey, beberapa jalan telah dijaga oleh personil Polri, TNI dan Security Kawasan sehingga mereka tidak mendapatkan tempat.Keesokan harinya, Rabu, 20 Mei 2020, Pk. 08.00 wib kedua kelompok Balap Liar sepakat untuk melaksanakan balap liar di TKP karena tidak adanya petugas yang jaga pada saat itu, tegas AKBP Iman Setiawan

Kedua kelompok bertemu di TKP, warga yang berada dilokasi melaporkan kumpulan anak muda yang diduga akan melaksanakan balapan liar kepada Polsek Serpong. Personil Polsek Serpong dan Sat Lantas Polres Tangerang Selatan menuju ke Lokasi dan benar mendapati aksi balapan liar dengan menutup akses jalan utama sehingga mengganggu pengguna jalan . Pada saat itu personil yang datang kelokasi langsung membubarkan aksi balapan liar tersebut, tandasnya.

Dengan Sigap, Kurang dari 1×24 jam, hari Rabu, 20 Mei 2020 sekitar Pk. 14.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan 4 pelaku balap liar berikut BB di rumah milik salah satu Tsk di daerah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Ucapnya.

Para tersangka diganjar Pasal 93 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang berbunyi “setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), Jo Perwal Tangerang Selatan No.13 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam percepatan penanganan corona covid-19.(nur) 

Kabiro Banten detiknews.id

(IGOR)

Komentar

Berita Terkait