Detiknews.id Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi. Berdasarkan LP/A/75 XV2023/SPKT Polda Jatim. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman dan dari PT Pertamina, PT Patra Niaga Area Manager Jatimbalinus Ivan Syuhada.
Bio Solar 2000 Liter berhasil diamankan dari 2 tersangka yaitu, AM (Sopir) dan MHS (Kernet). Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, hari ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi. Untuk kronologi dan modusnya nanti lebih detail dijelaskan oleh Wadirkrimsus Polda Jatim, ” tuturnya. Senin (11/12/2023)
Ditempat yang sama Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, kronologinya pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB Penyidik Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Melalui penyelidikan di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM Bio Solar. Lalu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan didapatkan BBM jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 liter,” jelasnya.
Menurutnya, Modus Operandi Kendaraan truk dimodifikasi di dalam bak truk terdapat penampungan di tandon plastik/bull sebanyak 4 buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter yang sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk.
“Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU sakiar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan/tandon/bull dimana pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda,” ungkapnya.
PT Pertamina, PT Patra Niaga Area Manager Jatimbalinus Ivan Syuhada mengucapkan, terimakasih dengan Polda Jatim yang telah berhasil membantu kami mengungkap kasus ini.
“Untuk pengambilan maksimal 200 liter perhari BBM Subsidi dan harus ada barcode. Pelaku berhasil kami tangkap melalui CCTV dari SPBU tersebut. SPBU yang kedapatan melanggar, maka Pertamina akan memberikan sangsi berupa dilarang beroperasi selama 1 bulan. Kerjasama seperti ini, harapannya terus dilakukan untuk mengawal BBM subsidi tepat,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 Miliar. (M9)
Komentar