Imigrasi Kelas I Surabaya Amankan Warga Tiongkok Joki Paspor, Ini Pengembangannya

Detiknews.id Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim di tahun 2023, berhasil melakukan langkah penegakan hukum. Terbukti, salah satunya mengamankan perempuan warga negara Tiongkok atas nama YW alias WYL (36). Ini langkah penegakan hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian.

Imigrasi Kelas I Surabaya ungkap pengembangan warga Tiongkok sebagai joki Paspor / M9

Penegakan hukum ini diperintahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Chicco A. Muttaqin, A.Md.Im., S.Sos., M.A. Hasil pengembangan ungkap kasus dipimpin oleh Novrian Jaya, Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Surabaya didampingi Kabid Humas Imigrasi Kelas I Surabaya, Ika Rachmawati dan Kepala seksi Intelijen Imigrasi Kelas I Surabaya, Ario Suhermanto.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Chicco A. Muttaqin, A.Md.Im., S.Sos., M.A menuturkan berapa bulan lalu, yang bersangkutan ini memiliki kemampuan dalam hal bahasa Inggris dan menggunakan kemampuan tersebut untuk menjadi joki tes atas perintah orang lain lain yang berada di luar negeri.

Baca Juga
Meski Bukan Sasaran Program, Satgas TMMD 102 Rela Bangun MCK Bagi Warga

“Tindakan pro Justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” tuturnya saat konferensi pers bulan Juli lalu.

Ditempat yang sama Novrian Jaya, Kabid Intelijen dan Penindakan menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat kepada imigrasi Surabaya yang curiga terhadap keaslian dan keabsahan paspor yang digunakan saat mendaftar tes Bahasa Inggris IELTS pada tanggal 03 Juli 2023 lalu.

“Imigrasi Kelas I Surabaya menyikapi dari hasil laporan tersebut. Dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya melakukan proses penyidikan. Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket dan kode booking pesawat,” jelasnya. Senin (11/12/2023)

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Lamongan Berantas Narkoba, Amankan 14 Tersangka

Lanjutnya, atas temuan itu, penyidik kemudian membawa YW ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, tersangka mengakui bahwa dirinya menggunakan paspor milik orang lain untuk melakukan tes bahasa Inggris IELTS. Dirinya mengaku menjalankan peran sebagai joki tes kemampuan bahasa Inggris tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya YW mengaku diperintah oleh seseorang di luar negeri. Dirinya mengaku telah dijanjikan imbalan sebesar 10.000 RMB atau senilai Rp.21 juta apabila berhasil lulus tes dengan nilai minimal 6.5,” ungkapnya.

Kabid Humas Kelas I TPI Surabaya Ika Rachmawati menambahkan, dengan hasil ungkap akibat pelanggarannya, YW dikenakan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan pada bulan Oktober lalu.

Baca Juga
Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan 24 Pelaku Kriminal

“Pada tanggal 06 Desember, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Surat Putusan Pengadilan terhadap Perkara pemalsuan paspor berkedok joki tes bahasa IELTS dengan terdakwa YW alias WYL. Dengan vonis 6 bulan dengan denda Rp. 10 juta,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait