Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Pasuruan – Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota kolaborasi menangani Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter). Berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Kegiatan ungkap kasus ini, dihadiri Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.

“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” ujar Brigjen Hersadwi, Selasa (10/07/2023).

Baca Juga
Cermat Berinvestasi, Kapolres Pasuruan Kota Beri Himbauan Masyarakat

Lanjutnya, tersangka AW adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.

“TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” ucap Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.

Barang buki yang diamankan petugas dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait