Walikota Surabaya Tri Rismaharini : Pemerintah Kota Surabaya akan Bantu Korban Pencabulan Anak

Detiknews.id Surabaya – Kasus Pencabulan di wisata kuliner Krembangan Jalan Gresik Surabaya yang diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapat kunjungan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Setelah diketahui 4 anak masih ada 6 lagi yang belum melapor.

Dalam kunjungan ini bentuk apresiasi dan kepedulian Pemerintah Kota Surabaya. Turut hadir dalam Konferensi Pers, Tri Rismaharini, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Garis Setyaningrum didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Faisol Amir dan Kasat Reskrim Iptu M Gananta S.I.K, M.Si.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, sejumlah anak yang menjadi korban pencabulan akan ditempatkan sementara di shelter milik Pemkot Surabaya.

“Mereka akan menjalani masa pemulihan psikologis. Hal itu dilakukan karena beberapa anak-anak diketahui tidak mempunyai orang tuanya, ” jelasnya di Mapolres Tanjung Perak. Sabtu (11/07/2020)

Lanjut Walikota Surabaya, selain itu juga memberikan tempat tinggal sementara. Kami juga akan membantu pendidikan anak-anak korban pencabulan. Pasalnya di antara 4 anak tersebut ada yang tidak sekolah dan tidak mempunyai surat akte kelahiran.

“Saya ketemu dengan anak-anak dan ada beberapa anak yang orang tuanya sudah meninggal mungkin nanti akan tinggal di shelter milik pemerintah kota, usai menemui anak-anak korban pencabulan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Garis Setyaningrum menambahkan, Pria bernama Ismawan alias Doni (54) asal Surabaya ini ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah dilaporkan atas kasus pencabulan oleh orang tua korban pada hari selasa 07 juli 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Perbuatan itu dilakukan di gubuknya yang ada di sekitar makam. Sebelum mencabuli, tersangka mengajak anak-anak tersebut menonton TikTok dan memberinya jajanan. Selanjutnya tersangka merangkul dan mencium bibir serta memegang kemaluan korban, ” paparnya.

Pelaku pemcabulan dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI nomer 17 tahun, 2016 jo per pp nomer 1 tahun, 2016. Jo UU RI nomer 35 tahun, 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait