SULSEL, Luwu Utara, detiknews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 dibuka pendaftaran warga pemuda-pemudi dalam TPS di tiap Dusun dalam Desa tersebut untuk bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Lutra Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Rahmat melalui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa se Luwu Utara mengatakan, untuk tahapan pembentukan KPPS dimulai pada, Kamis 1 Oktober hingga 23 November 2020.
Jika tak ada masa perpanjangan pendaftaran, pembentukan KPPS selesai dalam kurun waktu 36 hari dan akan selesai 41 hari jika ada masa perpanjangan pendaftaran.
“KPPS berjumlah 7 orang dan ditambah dengan 2 orang pengaman (Linmas), dan ini berdasarkan Surat KPU Nomor: 549/PP.04.02-SD/7322/KPU-KAB/IX/2020 tentang Pembentukan KPPS,” terang Rahmat.
Disampaikan Rahmat, rekrut KPPS akan dilakukan oleh masing-masing PPS di tiap Desa/Kelurahan. Tahapan rekrutmen akan diumumkan di kantor desa dan sekretariat PPS. Syaratnya, calon KPPS harus memiliki jenjang pendidikan terakhir SMA sederajat.
“Ditengah pandemi Covid-19, peserta yang lulus nanti wajib menjalani pemeriksaan rapid test. Jika ada yang reaktif, maka akan diganti. Begitu pula dengan yang tidak bersedia dirapid, maka akan diganti dengan yang lain,” pungkasnya. (yustus)
Komentar