Detiknews.id Jakarta – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan soal beberapa pejabat calon Wapres RI, salah satunya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc. Mereka telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat dengan nomor: W10.U3/ 3199/ Sktr/ Hkm/ 2023. Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Jakarta Selatan. Ditandatangani Oleh Wakil Ketua, Wahyu Imam Santoso SH MH. Pada tanggal 16 Oktober 2023.
Melalui YouTube dan beberapa media TV, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, benar bila beberapa pejabat calon Wapres RI telah menerima Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat keterangan itu dipergunakan untuk syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso SH MH membenarkan, bahwa Prof Dr Yusril Ihza Mahendra berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang atau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Komentar