Dugaan Gugatan Polemik Citinine, PT RAJA dan PT MCP Tidak Bersalah

Detiknews.id Surabaya – Polemik yang bergulir terkait PT Citinine Properti Indonesia (CPI). Berdasarkan perkara nomor 178/ Pdt.G/ 2021/ PN.Sby, PT RAJA, PT MCP dan PT CPI, digugat perdata wanprestasi oleh Agus Leonardo Fortunis dan Bambang Sugianto. PT Mandiri Cahaya Properti (MCP) diwakili Dicky Reyhan Wibisono, PT Rajawali Anugerah Jaya Agung (RAJA) di wakili Kaleb Prayudi dan Purwoadi dari (CPI). Mereka siap menghadapi gugatan karena tidak merasa salah. Hal ini dipaparkan di kantor PT Citi 9 Properti Indonesia Jalan Soekarno-Hatta, MERR Surabaya.

Namun, berbeda lagi perkara baru materi sama dengan nomor 511/ Pdt.G/ 2021/ PN.Sby hanya pihak – pihak ditambahkan.

Perwakilan PT. MCP, PT. RAJA dan PT. CPI / M9

Kaleb Prayudi dari PT. RAJA mengatakan bahwa dalam gugatan perdata itu posisi Agus Leonardo dan Bambang Sugianto sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan gugatan tersebut.

Baca Juga
Diduga 3,4 Miliar Raib, Gugatan Akibat Wanprestasi Citinine Property

“Keduanya hanya penerima kuasa dari PT. Multi Dharma Indah (MDI). Namun dalam website Dijen AHU membuktikan bahwa Agus Leonardo dan Bambang Sugianto bukan pemegang saham atau pengurus di PT MDI,” katanya kepada awak media.

Lanjut Kaleb, Agus Leonardo dan Bambang Sugianto juga masih mempunyai hutang kepada kami yang belum diselesaikan meski sudah kami somasi.

“Hutang itu berupa penerbitan faktur pajak PPN. Somasi kami tidak mereka respon walaupun sudah kami tembuskan ke PT MDI,” terangnya. Jum’at (18/06/2021)

Ditempat yang sama, PT MCP yang diwakili Dicky Reyhan Wibisono memaparkan bahwa dampak dari gugatan tersebut menyebabkan gejolak dan ketidakpercayaan dari rekan-rekan bisnisnya terutama supplier serta para pihak pemberi kerja. Sebab kata dia, dalam gugatan tersebut perusahaan kami PT MCP masuk sebagai pihak Turut Tergugat.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait