Launching Applikasi Lapor Korupsi, Kabid Humas Polda Sulsel: Masyarakat Diharapkan Peran Serta Cegah Korupsi

DetikNews.id, Sulawesi Selatan – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajak dan mengharapkan warga/masyarakat di Sulawesi Selatan berperan aktif dalam memberantas korupsi di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E. Zulpan, pada acara Launching Aplikasi Lapor Korupsi di Hotel Makassar kemarin, 7 Oktober 2021.

Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan bahwa, terkait peran serta masyarakat untuk melaporkan dan mencegah, memberantas korupsi itu tertuang di Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 yang menegaskan! ” Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlu diatur pula dengan Peraturan Pemerintah,” sebutnya.

Dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menerangkan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, supaya terlibat dalam pemberantasan korupsi di Sulsel.

“Pencegahan korupsi sangat penting dan dapat berhasil bila tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda, tokoh perempuan setempat bersama-sama Polisi, KPK, Kejaksaan, mengedukasi masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi,” tambah Kabid Humas Polda Sulsel.

Melalui strategi pemahaman dari Lapor Korupsi di aplikasi, sambung Kombes Pol E. Zulpan, pihaknya mendorong masyarakat untuk memiliki pemahaman pendidikan nilai-nilai antikorupsi dan menggerakkan masyarakat untuk melawan korupsi melalui aplikasi yang telah di launching kemarin (7/10/2021).

“Aplikasi Lapor Korupsi tersebut, akan mempermudah masyarakat untuk mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di daerahnya masing-masing, tanpa harus langsung melapor ke Polda,” tandasnya. (yustus)

Komentar

Berita Terkait