Makassar, DetikNews.id – Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Mapolda Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2020).
Aksi yang dilakukan oleh KPPM ini merupakan yang ketiga kalinya untuk menindaklanjuti dan melakukan pengawalan terhadap kasus indikasi korupsi Bantuan Sosial (sembako) yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba.
Jendral Lapangan, Asfar memaparkan Perkembangan kasus ini telah sampai pada dikeluarkannya hasil Audit dari inspektorat Bulukumba bahwa kerugian Negara mencapai Rp. 344 juta.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Asfar.
Dalam orasinya, Asfar juga menegaskan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan agar serius melakukan pengawalan terhadap kasus ini bisa terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami ingin oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini harus diproses sesuai hukum yang ada di negara ini. Dan kami tidak sepakat ketika kerugian negara dikembalikan, maka hukuman secara hukum (penahanan) tidak berlaku,” tegas Asfar.
Adapun tuntutan KPPM yang pertama adalah menuntut BPKP Prov. Sulawesi Selatan untuk segera mengaudit terkait kerugian Negara terkait Dana bantuan sembako bagi yang terdampak Covid-19 pada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba.
Yang kedua yaitu mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan gelar perkara atas Mark-Up yang kuat dugaan telah dilakukan oleh kepala Dinas Sosial dan ketenagakerjaan Kab. Bulukumba atas dana bantuan sembako terdampak covid-19.
Adapun yang ketiga yakni copot dan hukum Kepala Dinas sosial dan ketenagakerjaan Kab. Bulukumba, jika terbukti terlibat dalam Mark-Up Anggaran bantuan sembako terdampak Covid-19. (Ndy)
Komentar