Jatuhnya Pengendara Roda 2, Bambang Minta Mobil Tonase Berat Patuhi Perbup 47 Tahun 2018

Detiknews.id.Tangerang – Jatuhnya para pengendara roda 2 di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, karena diduga licin akibat kotoran tanah merah terkena air hujan.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Sumardi meminta mobil truk tanah bertonase berat mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 47 tahun 2018.

“Bila para transforter angkutan tanah patuh terhadap perbup 47, maka tidak akan ada pengendara yang berjatuhan karena licin tanah merah terkena air hujan,” kata Bambang, melalui pesan whats appnya, Sabtu (7/12/19).

Menurut Bambang, jika para mobil truk tanah tersebut tidak mematuhi Perbup 47 tahun 2018, maka pihak terkait harus memberikan sanksi yang sesuai dengan perbup tersebut, terlebih bilamana menyebabkan adanya korban berjatuhan.

Baca Juga
Dishub Tangerang Bersama Polisi Adakan Rajia Kendaraan Rutin di Cisauk

“Kalau mereka sudah langgar Perbub, Kepolisian dan Dishub wajib tindak tegas sesuai ketentuan yang ada, apalagi jika sudah timbulkan korban luka atau jiwa manusia,” lugasnya.

Sebelumnya para pengendara roda dua berjatuhan di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, diduga akibat licin kotoran tanah merah yang berjatuhan dari mobil truk besar terkena air hujan.

Komentar

Berita Terkait