Tangerang Selatan,Detiknews.id — Kr truck pengangkut 1 unit beko dengan Nopol B 9172 CU dihadang oleh Warga yang mengatasnamakan Aliansi Cilenggang Berdaulat yang dipimpin Ustadz Maspur Sidik akhirnya Beko diturunkan di depan jalan gang menuju Rt 10/04,selasa (17/09/2019)
Karena pihak Wika sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati kalau Tanah belum dibayarkan semua maka alat berat tidak boleh diturunkan ke Cilenggang, warga meminta pihak Wika agar alat berat segera di tarik dari Cilenggang sampai dengan perjanjian yang disepakati terpenuhi.
Perwakilan warga bersama LBH beserta Aliansi Cilenggang Bersatu melakukan mediasi dengan pihak Wika dikediaman dr. Krisna.
Dalam mediasi tersebut Ustadz Maspur Sidik(Aliansi Cilenggang Berdaulat ) meminta agar semua aturan diselesaikan terlebih dahulu dan pihak Wika jangan langsung menurunkan alat berat sedangkan perjanjian belum terlaksana ” saya sudah memberitahukan kepada Pak Lurah tapi tidak ada tindak lanjutnya, sebelum alat berat turun sudah ditanyakan kepada pak lurah, kalau belum ada ijin dari lurah jangan sampai ada aktifitas” kata Ustad Maspur
Sementara Khusnul Na’im (Ketua LBH Keadilan Rakyat ) menjelaskan kalau dilihat dari hukum ini adalah cacat hukum karena pihak Wika belum meminta ijin kepada pihak warga yang terlintasi alat berat yang akan kelokasi tanah BSD ” saya akan melawan kalau semuanya cacat hukum,Silahkan bapak sampaikan kepada Rt dan Rw hadirnya kami disini bukan untuk menambah konflik tapi kami hanya ingin membantu penyelesaiannya, Saya memohon hentikan penurunan alat berat dan ini disaksikan oleh Lurah, untuk alat berat yang sudah turun silahkan ditarik kembali”,jelas Na’im
Komentar