Waspada Longsor, Polda Jatim Ungkap Illegal Mining Tambang Tanpa Izin

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus Illegal Mining,  bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi.

Pejabat Polda Jatim bersinergi dengan Stake Holder, Stop Illegal Mining / M9

Kegiatan ungkap kasus berada halaman belakang Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, bersama 3 alat berat yang disita petugas yaitu Hitachi PC 300, Kobelco PC 200 dan Hyundai PC 200. Dua unit dari Sampang dan satu unit dari Jombang, diduga  tambang Sirtu Ilegal tak dilengkapi izin kini ditutup paksa Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,  pihaknya melibatkan TNI AL, AD dan AU hingga instansi LH serta Dinas ESDM dan Garnisun. Sejak tanggal 3 dan 5 Maret Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tindakan penyidikan ungkap Tambang Sirtu Illegal. Berdasarkan laporan di daerah Jombang dan Sampang terkait dugaan tindak pidana Illegal Mining.

“Terkait Undang – Undang Mineral dan Bangunan (Minerba). Saksi dalam kasus ini, di Jombang maupun Sampang masing – masing ada 4 orang. Ini bentuk wujud keseriusan kami, antisipasi bencana alam. Banyak tambang yang mengabaikan tanpa izin Minerba, izin operasi. Harusnya melalui mekanisme instansi LH dan ESDM. Kalau ini diabaikan maka akan kami tindak,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas /M9

Ditempat yang sama,  Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan, kegiatan tambang ilegal mengakibatkan bencana alam, seperti longsor hingga banjir bandang. Mengingat sejak awal tahun 2020, bulan Januari sampai Maret iklim cuacanya rentan terjadi bencana alam.

“Antisipasi bencana alam di Jatim seperti sebelumnya, iklimnya masih rentan. Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum Illegal Mining. Agar tidak makan korban, kami akan menindak tegas kegiatan tambang illegal. Ini masih berlangsung hingga 3 bulan kedepan operasinya. Kita lihat perkembangan dan situasinya, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi memaparkan,  jika para penambang telah beberapa kali menjual hasil tambang sirtu. Tambang Sirtu di Jombang beroperasi selama 4 – 5 bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi 2 bulanan.

“Backhoe warna hijau sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu kemudian hasilnya sudah ratusan sampai ribuan (sirtu) yang dijual setiap harinya. Kemudian yang di Sampang itu sama sekali tidak memiliki izin dari manapun dan melakukan penambangan dan dijual juga,” pungkasnya.

Dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib. Siapa Owner, pemodal paling utama yang diperiksa. Ditreskrimsus Polda Jatim masih menyelidiki dan mengembangkan untuk mengungkap jaringan Illegal Mining didalamnya. Ada pihak – pihak yang bisa berpotensi dijadikan tersangka. (M9)

Komentar

Berita Terkait