Tukang Bakso Kediri, Tega Jual Istri Hamil 4 Bulan

Detiknews.id Surabaya – Dian Tri Susilo (20) pedagang bakso warga Dusun Balong Jeruk Kunjang Kediri, bapak beranak satu ini telah menjual istrinya yang tengah hamil 4 bulan untuk melayani berhubungan intim dua pria lawan satu wanita (threesome). Dengan alasan ekonomi.

Menjual istrinya dengan memanfaatkan media sosial grup facebook (FB) untuk mencari tamu, naasnya akibat ulahnya PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka di salah satu hotel di Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka tertangkap hari Senin 12 Agustus 2019 lalu, saat di hotel pelaku dan korban (istrinya) baru saja menerima order tamu di Surabaya.

” Tersangka sendiri merupakan suami siri dari korban DR yang kini baru berusia 16 tahun. Tarif ketika melayani tamu di Surabaya, pelaku ini memasang tarif Rp 2 juta sekali kencan. Dalam mencari pelanggan, pelaku memosting status di grup facebook “Pasutri Bahagia”,” tuturnya. Rabu (14/08/2019)

Baca Juga
Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Pencabulan Suami Tega Jual Istri

Lanjut Ruth, di FB itu pelaku juga menulis status pasutri Kediri dan juga mencantunkan nomor HP di profil facebook pelaku bernama Dian Tatoink. Melalui kesepakatan, antara tersangka dan tamu melanjutkan komunikasi melalui aplikasi whatsapp dan memasang tarif Rp 2 juta.

” Setelah, tamu membayar dimuka sebesar Rp 200 ribu, pelaku dan istrinya menuju Surabaya menggunakan alat transportasi bis turun di Terminal Bungurasih dan langsung menuju hotel. Dari lokasi hotel yang digerebek, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone merk Samsung Duos,” ungkapnya.

Tersangka mengaku, baru tiga kali melayani tamu. Dua diantaranya dilayani di rumahnya di Kediri. Alasan kebutuhan ekonomi, serta uangnya akan digunakan untuk biaya hidup, tersangka tega menjual istri yang telah memberinya dua anak.

Baca Juga
Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Pencabulan Suami Tega Jual Istri

” Istri saya sedang hamil 4 bulan dan mulai gabung di grup dari bulan Mei 2019. Waktu threesome dibayar Rp 2 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait