Trading Ilegal Ratusan Migran Rugi 4 Miliar, Dibongkar Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tentang perkara penipuan trading oleh Pekerja Migran Indonesia, diduga pelaku SR menipu kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia. Total korban 258 orang dengan kerugian Rp. 4 Miliar, modus yang ditawarkan berupa trading ilegal dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun Facebook dan WhatsApp.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan, kali ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan Trading yang merugikan ratusan korban Pekerja Migran Indonesia.

“Kami menghimbau agar para pekerja migran berhati hati dan waspada akan penipuan seperti ini. Semoga pekerja migran di luar negeri bisa mengetahui jika pelaku sudah kami amankan,” tuturnya, saat membuka ungkap kasus penipuan trading. Selasa (30/05/2023)

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, kejadian pada tanggal 12 Mei 2023, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus mendapat tembusan surat dari Kadivhubinter POLRI Nomor : B/1903/V/HUM.4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 perihal penyampaian informasi kasus penipuan investasi palsu atas nama SR.

“SR merupakan mantan Pekerja Migran, kejadian bermula dari laporan polisi. Yang melaporkan suami daripada korban pekerja migran yang tertipu. Pelaku seolah olah membuka usaha trading yang tidak berbadan hukum, ingin meniru usaha majikannya dahulu. Ratusan korban PMI menginvestasikan di trading Arfa Forex Trading bervariatif, mulai Rp. 500 ribu hingga ratusan juta, ” jelasnya.

Lanjutnya, para member ini tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikelola SR. Karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jikalau uang modal aman. Namun setelah uang disetorkan, keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada serta uang modal tidak bisa ditarik sehingga membuat para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000,-.

“Motif Pelaku yaitu, untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen hingga 20 persen perminggu serta uang modal aman dan bisa ditarik kapan saja. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga para korban merasa dirugikan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menghimbau kepada Imigran Indonesia, hendaknya semua waspada dan berhati hati terhadap penipuan berbentuk apapun, khususnya yang marak di lingkungan pekerja Migran,” tandasnya.

Barang Bukti yang disita petugas berupa, 6 bendel Formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, SM, ALD, SB/GT, ARF/SR, ARF/ kosong, 1 buah buku rekening Bank Mandir, 1 buah buku catatan dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy .

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.1 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait