Detiknews.id – Maraknya kriminalitas di kota besar, kali ini Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, dengan kesigapan Unit Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap jaringan pencurian handphone dengan tempat kejadian perkara di Toko Parfum jalan Pacar Keling nomer 35 Surabaya.
Ke 3 pelaku bernama, Nanang warga Jalan Karang Empat (pencuri), Budi warga Jalan Kedung Mangu Gang 7 (pencuri) dan Sulaiman warga jalan Sidodadi Surabaya (penadah). Kejadian ungkap Kasus berada di Mapolrestabes Surabaya jalan Raya Sikatan Surabaya. Kamis (22/11/2018)
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti memaparkan, kasus ini berhasil kami ungkap berdasarkan CCTV yang dilaporkan korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Bermula dari penyelidikam rekaman CCTV itu, petugas unit Resmob akhirnya berhasil mengidetifikasi pelakunya hinga menangkap Nanang warga Jalan Karang Empat Surabaya. Nanang merupakan Residivis kasus yang sama yang ditangkap 5 tahun yang lalu oleh Polsek Gubeng, ” tuturnya.
Tersangka Nanang mengakui, saya benar telah mencuri di toko parfum ketika penjaga sedang tidur dan menjual barang hasil curiannya kepada Sulaiman dan selama ini saya selalu menjualke dia, ” akunya.
Setelah mendapat keterangan dari Nanang maka petugas mengembangkan kasus ini diringkuslah Sulaiman di rumahnya. Sulaiman mengiyakan, jika semua hasil curian dibeli dengan harga murah untuk di jual kembali olehnya.
Dari penangkapan Sulaiman ditemukan, barang curian berupa handphone berhasil diringkus di rumahnya. Dari keterangan Sulaiman juga biasa menerima barang dari Budi yang di duga pelaku pencopet Handphone di Bus.
Sulaiman membeli handphone OPPO Rp.800 ribu dari Nanang dan Handphone S9 dibeli Rp.5 juta dari Budi.
Masih dengan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, mengatakan, saat kami mendapatkan keterangan dari Sulaiman si penadah, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku Budi saat mencopet handphone di bus jurusan Bratang-Bungurasih.
“Dengan strategi yang tepat, akhirnya kami Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Budi di depan Mall Cito saat Budi turun dari bus, ke 3 nya melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, ” pungkasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 potong baju kaos warna biru yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 unit sepeda motor Nopol L-5212-GY, 2 buah handphone merk Samsung S9 dan OPPO. (M9)
Komentar