Sekali Transaksi Rp. 16 Juta, Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online

Detiknews.id Surabaya – Di kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela dan tim.

Dalam kasus Prostitusi Online, tersangka JL (51) ditangkap di sebuah hotel di Kota Batu Malang. Bersama PA dan JW diamankan petugas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. AKBP Leonard M.Sinambela, mengatakan, dalam kegiatan prostitusi ini JL terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu.

“Yang bersangkutan sebagai penyedia yang memfasilitasi PA, berangkat ke Batu serta menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,” tutur Leonard, Senin (28/10/2019)

Baca Juga
Hasil Pengembangan Vanessa, 6 Mucikari Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim
Foto : Tersangka yang ditangkap – detiknewsid/m9

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya.

” JL mendapatkan bagian sebesar Rp 16 juta rupiah dalam satu kali transaksi.  Nilai transaksi yang cukup fantastis,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya JL telah melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP hingga ditetapkan sebagai tersangka. (M9)

Komentar

Berita Terkait