Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Jaringan Lapas Porong dan Sabu Putih Hijau Siap Edar

Detiknews.id Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba dan menggagalkan peredarannya. Tersangka adalah Arik Wijayani alias Aton (41) dan Mohammad Arifin (39) keduanya warga Jalan Simogunung Kramat Surabaya.

Kanit Idik I Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennard dan tersangka / M9

Kanit Idik I Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennard  bersama tim berhasil menangkap tersangka di Jalan Simogunung Kramat Timur Gang II,  Putat Jaya Sawahan Surabaya.

“Sebelumnya, jaringan Lapas Porong memberi ranjau kepada pelaku di bulan Januari 2020 dengan berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Kilogram di Jalan Bungurasih Waru Sidoarjo. Juga ranjauan  narkotika jenis Pil Extacy warna merah marun logo burung hantu sebanyak 6 ribu butir, ” jelas Kanit Idik I Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennard.

Lanjut Kennard, tujuannya untuk dikirimkan kepada para pemesan namun pemesan langsung berhubungan dengan Hendra dari Lapas porong, sedangkan peran dari  kedua tersangka adalah secara bersepakat mengirimkan diberbagai tempat sesuai dengan petunjuk dari Hendra.

“Selanjutnya, permintaan dari pemesan dan hasil dari pengiriman barang narkotika tersebut atau mendapatkan upah dari Hendra sudah banyak yang sudah di jadikan berupa tanah, unit kendaran bermotor dan 1 unit Mobil Inova, ” jelasnya.

Kennard menambahkan, dari hasil penangkapan kami mendapatkan barang narkotika jenis Sabu warna putih dan hijau kurang lebih 10 kali dan maksimal penerimaan sebanyak 7 Kilogram sabu warna putih sedangkan Sabu warna hijau dan Pil Extacy baru sekali dan terakhir diterima oleh tersangka.

“Barang yang sudah terkirim diberbagai tempat dan menyisakan 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu, pelaku mendapat upah Rp. 10 Juta per kilogramnya, ” pungkasnya. Kamis (16/07/2020)

Barang bukti yang disita petugas berupa, 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu berat total ± 25 gram berikut plastiknya,  3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu warna hijau dengan berat total ± 15 gram berikut plastiknya, 1262 butir pil Extacy.

Selain itu barang bukti lain  5 timbangan elektrik, 6 bendel plastik klips, 2 (dua) buku rekapan pengiriman sabu, 6 buah Handphone,  2 kartu ATM BCA dan BRI, Sertifikat tanah di Jalan Brengkang menganti Gresik, 3 unit motor,  berbagai merk, 1 unit Mobil Inova, 1 buku rekapan pengiriman barang narkotika jenis sabu dan Extacy dan 1 kartu ATM BCA.

Barang bukti yang disita petugas / M9

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara / hukuman mati.

Selain itu juga pasal 3 Subsider Pasal 4 UURI nomer 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 196 dan 197 UU RI nomer 36 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait