Detiknews.id Sidoarjo – Berdasarkan Surat putusan 35/Pid.Sus/ Tpk/2020/ PN. Surabaya. Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (70) warga Jalan Cokronegoro Magersari Sidoarjo Jawa Timur, adalah terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, memutuskan 3 tahun penjara dan denda Rp. 200 Juta.
Selain Saiful Ilah, terdakwa lain yaitu, Sunarti Setyaningsih (51) warga Jalan Yos Sudarso Sidoklumpuk Sidoarjo, Judi Tetrahastono (53) warga Jalan Bukit Kismadani Bluru Kidul Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji (47) warga Bumi Suko Indah Sidoarjo seorang PNS PJN Pemkab Sidoarjo.
Dalam sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH MH, Hakim Anggota DR. Lufsiana SH MH, Hakim Ad Hoc Tipikor Mochammad Mahin SH MH dan dibantu Panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Surabaya. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK didampingi Penasihat Hukumnya.
”Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Saiful Ilah selama 3 tahun Penjara dengan denda Rp. 200 Juta. Jika denda tidak terbayar diganti kurungan selama 6 bulan,” jelas Hakim Ketua Tipikor Cokorda Gede Arthana SH, MH setelah usai sidang di Pengadilan Tipikor Juanda.
Lanjut Hakim Ketua, untuk terdakwa Sunarti dikarenakan terdakwa koperatif selama proses penyidikan dan belum menikmati hasil korupsi. Maka dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp. 100 Juta. Berbeda dengan terdakwa Judi Tetrahastono dan Sanadjitu Sangadji dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 150 Juta,’
”Selain itu pengembalian hasil Korupsi yang harus dikembalikan, dari Saiful Ilah 600 Juta, Sunarti Rp. 225 Juta, Sanadji Rp. 200 Juta 700 ribu, dan Judi Rp. 430 Juta,” jelasnya usai sidang di Jalan Raya Juanda Sedati Agung Sidoarjo. Senin petang (05/10/2020)
Ditempat yang sama, Hakim Anggota DR. Lufsiana SH, MH menambahkan, untuk pasal hukuman terdakwa variatif sesuai dengan pelanggaran masing masing terdakwa.
”Ada yang dijerat Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 dan nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga ada yang dijerat Jo Pasal 55 (1) KUHPidana Undang- Undang nomer 46 tahun 2009, tentang Pengadilan tindak pidana Korupsi. juga Pasal 222 Undang -Undang nomer 8 tahun 1981 tetang KUHAP.
Perlu diketahui, penahanan terdakwa di Rutan mulai dari 27 Januari 2020 hingga sekarang. Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum SAM dan YDSS Law Firm. (M9)
Komentar