Detiknews.id Surabaya – Empat pengoplos tabung LPG 3 kilogram di Malang, berhasil diamankan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Keempat tersangka, yaitu, RH berperan sebagai pemodal. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, PY, PL dan RN, berperan membantu melakukan pengoplosan dengan disuntik.

Ratusan tabung LPG oplosan di Malang, disita Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Tabung yang disita, yaitu 120 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 195 tabung LPG ukuran 3 kilogram, beserta Mobil Pikap. Pada Selasa (03/06/2025) di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Hadir dalam ungkap kasus, Yaitu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa dan Kanit II Tipidter Polda Jatim Kompol Putu Angga.
Saat konferensi pers, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui unit II, berhasil mengungkap kejadian ini. Berawal adanya laporan polisi (LP) pada tanggal 3 Juni 2025, dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan elpiji yang disubsidi pemerintah.
“Dari pengungkapan ini ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa petang (10/06/2025).
Menurutnya, modus pelaku RH sebagai pemilik usaha, membeli tabung subsidi LPG 3 kilogram dari wilayah Jombang dan Malang. Kemudian bersama 3 pelaku lainnya, memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, non subsidi.
“Adanya LP pada tanggal 3 Juni 2025, penyidik Unit II, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Melakukan penyelidikan di Ngantang, Kabupaten Malang. Akhirnya, berhasil meringkus keempat pelaku,” tegas Julest.
Saat penyidik tiba dilokasi, mendapati para tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kilogram, ke tabung gas 12 kilogram non subsidi.
“Mereka ini memindahkan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Dengan cara meletakkan tabung subsidi 3 kilogram, diatas tabung 12 kilogram. Dengan menggunakan alat berupa pen,” terangnya.
Keempat tersangka, telah merugikan negara kurang lebih Rp 228 juta. Untuk keuntungan yang diperoleh, kurang lebih Rp 384 juta.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, didampingi Kasubdit Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa, menerangkan, pelaku ini sudah beroperasi selama 4 bulan.
“Para pelaku ini mendapatkan tabung subsidi 3 kilogram, dengan cara membeli berkeliling dari wilayah Jombang, hingga Malang. Dengan cara membeli eceran hingga dikumpulkan di satu tempat,” terang AKBP Lintar.
Menurut Lintar, keuntungan para pelaku dari melakukan oplosan dari tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Para pelaku mendapatkan keuntungan, per/tabung Rp 100 ribu. Untuk per/harinya bisa melakukan penyuntikan 40 hingga 50 tabung, tinggal mengalikan.
“Untuk penjualan tabung gas 12 kiloram disebar ke setiap toko klontong, yang ada di Malang,” ucap Lintar.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa tabung LPG 12 kilogram, dalam keadaan isi sebanyak 10 tabung, dan keadaan kosong sebanyak 110 tabung. Selanjutnya, tabung LPG berukuran 3 kilogram, dalam keadaan isi 150 tabung, dan tabung LPG keadaan kosong sebanyak 45 tabung.
Selain itu, ada tabung ukuran 5,5 kilo keadaan kosong dan timbangan. Juga tang, satu toples segel dan satu unit Mobil Pikap, yang digunakan pelaku sebagai sarana angkut.
Akibat perbuatannya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi, yang dirubah UU no 6 tahun 2023. Tentang cipta kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (M9)
Komentar