Detiknews.id Surabaya – Ratusan Korban Kasus penggelapan dari PT. Kejora Alam Asri (KAA) Surabaya, PT. Kejora Sejahtera Bersama (KSB) dan PT. Ganesha Jaya Abadi (GJA). Dengan total kerugian senilai Rp. 8 Miliar. Melakukan orasi di Gedung Marvel lantai 3 Food Court Jalan Ngagel Surabaya.
Terkait ini, Syahid and Partners bersama Agus Syahid Mabruri SH, yang beralamat di Intiland Tower Suites Level 3 Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Menangani kasus ini hingga tuntas.
Penasihat Hukum Agus Syahid Mabruri S.H mengatakan, kami mendapat amanah daripada para korban yang menamakan dirinya adalah pembeli kavling tanah di dusun Bangsri kecamatan Sukodono Sidoarjo.
” Mereka adalah user-user yang merasa oleh PT Kejora Alam Asri dan PT Ganesha Jaya Abadi yang mana mereka semua membeli kavling tanah yang kisaran harga 70 sampai 80 juta kavling,” tuturnya. Minggu (12/01/2020)
Masih dengan Agus, ini ternyata sudah dibayar lunas oleh para korban. Namun ternyata tidak terealisasi, tanah yang dijanjikan tidak kunjung datang. Mereka tidak diberikan hak-haknya, yang kita telusuri ternyata tanah yang ada didaerah Bangsri itu masih belum realisasi di sana.
” Dari permasalahan ini kami selaku kuasa hukumnya kami sudah melakukan upaya- diantaranya adalah upaya pelaporan pidana penipuan dan penggelapan di Polres Sidoarjo. Tapi ternyata hingga saat masih belum maksimal penanganan perkaranya,” ungkapnya.
Lanjut Agus, setelah ini kami bukan hanya hanya melaporkan perkara itu, tapi kami pindahkan dengan melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hari ini para korban pemberi kuasa dari penjualan tanah kavling di daerah Bangsri ini menuntut hak-haknya.
” Intinya hari ini adalah menyemangati konsolidasi untuk mereka. Sebenarnya hari mereka mengajak untuk datang ke ke Polres Sidoarjo. Kami masih mempercayai proses penegakan hukum pidana di Polres Sidoarjo. Alhamdulillah, para user menyadari bahwa kita serahkan ke proses hukum. Harapan mereka semua proses ini bisa berjalan maksimal bisa memberikan keadilan bagi mereka,” pungkasnya.
Salah satu korban Tri menjelaskan, kami merasa telah ditipu. Membeli tanah kavling di tahun 2017 dan dijanjikan akan dilakukan pengerukan di tahun 2018. Ternyata hal itu tidak terjadi seperti yang dijanjikan, akhirnya kita membentuk paguyuban koordinator kami berempat terus kita meminta hak kami kembali. Dimohon kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.
Semua Informasi yang disampaikan total korban lebih daripada 130 orang. Untuk ditangani Syahid and Partners sejumlah 59 orang dan setiap orang ada yang mengambil 2 kavling. Dan diberi tanda terima dan ada yang diberi perjanjian jual beli, termasuk juga diberi tanda kuitansi pembayaran lunas. Semua dibawah tangan. Dengan sepengetahuan notaris dibulan Agustus tahun 2019. (M9)
Komentar