Prostitusi Berkedok Massage Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru

JAKARTA, Detiknews.id – Maraknya kasus Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan “terhadap kesusilaan/moral” dan melawan hukum. Modus prostitusi dilakukan dengan cara yang variatif. Ada yang melibatkan remaja usia di bawah 18 tahun hingga mahasiswi. Ada juga yang menggunakan modus Massage yang disulap menjadi tempat prostitusi seperti halnya yang dilakukan seorang mucikari bernama Gunarti di ruko pijat refleksi EDELWIS Massage bertempat di jalan plumpang semper Rt.01/013 Kel. Tugu Utara, Kec. Koja Jakarta Utara berhasil diungkap dan digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat 25 september 2020 sekira Pukul 19.00 wib.

Untuk diketahui, bahwa Mucikari merupakan profesi dalam masyarakat yang diatur di dalam KUHP dan sangat bertentangan dengan kesusilaan, disebutkan istilah mucikari yang tergolong sebagai kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Pasal 296 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara kepada siapa saja yang pekerjaannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang ketiga. Kemudian Pasal 506 KUHP yang mengatur pidana terhadap mucikari yang mengambil keuntungan dari tindakan prostitusi.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Mendapati informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana prostitusi berkedok massage, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru selai mengamankan mucikari juga mengamankan Sumariah, Yolanda, Siti Nurhasanah, Rilo Aslianti, dan Ernawati (kelimanya sebagai pelayan seks komersial).

Dari hasil interogasi, pelaku Gunarti telah melakukan perbuatan atau pekerjaan sebagai mucikari sudah 2 (dua) tahun dan rata-rata 3 (tiga) atau lebih pelanggan, dan untuk booking perempuan dalam melayani seks dikenakan tarif seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), pungkasnya.

Dijelaskan Kapolsek Kawasan Kalibaru, AKP Rustian Efendi, S.E., S.I.K., bahwa Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok bervariasi atau bisa juga melalui internet. Untuk itu, kami akan terus menyelidiki, juga banyak risiko terkena HIV/AIDS yang sulit dikontrol disana, pungkasnya.

Baca Juga
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya 2 (dua) Potong celana dalam, 2 (dua) potong Bra, 2 (dua) buah alat Kontrasepsi kondom Merk Sutra, Uang tunai sebesar Rp 1.761.000, 2 (dua) buah buku rekapan Tamu, 3 (Tiga) lembar surat berupa izin usaha, izin lokasi dan surat izin berusaha yang semuanya dikeluarkan oleh Walikota Jakarta utara, 1 (satu) buah HP merek Siomi Redmix 4 warna putih, 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam 1606, 1 (satu) buah HP merk Oppo f11 warna ungu dan 1 (satu) buah HP oppo warna putih.

Saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/09/2020) Kapolsek Kawasan Kalibaru, AKP Rustian Efendi, S.E., S.I.K. juga menjelaskan bahwa di tengan pandemi, dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kepolisian Negara Republik Indonesia akan tetap melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, pungkasnya.

Baca Juga
Jaga Kondusifitas, Polsek Kawasan Kalibaru Rutin Gelar Patroli Dialogis

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain Juncto Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, jelas Kapolsek Kalibaru, AKP Rustian Efendi, S.E., S.I.K.

Komentar

Berita Terkait