Detiknews.id Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai Tanjung Perak berhasil ungkap kasus Narkoba senilai 6,5 Kilogram Sabu. Sindikat Internasional Malaysia ini berhasil ditangkap di Wilayah Polda Jatim, rencananya menjual Sabu yang dikirim d Ngan jalur Laut ke Sampang Madura.
Ungkap kasus menghadirkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolres Tanjung Perak AKBP Gamis Setyaningrum, Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kantor Wilayah DJBC Jatim 1 dan Kasat Reskoba AKP Yasin.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai kantor wilayah 1 berkolaborasi didapat dari adanya suatu informasi di dalam suatu kotak kontainer dalam satu paket pengiriman yang berasal dari luar negeri.
“Artinya Polres Tanjung Perak telah mengungkap jaringan Internasional. Kedua tersangka ini yakni L (19) dan H (21). Keduanya tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura,” tuturnya. Senin (31/08/2020).
Masih dengan Trunoyudo, Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti informasi ini dan menemukan alamat tujuan paket tersebut. Ternyata, paket ini ditujukan ke Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura.
“Modusnya, dengan penggunaan jasa pengiriman barang dan menunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju. Selanjutnya kurir, menghantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak menangkap kedua tersangka,” ungkapnya.
Menurut Trunoyudo, barang bukti yang disita petugas berupa narkoba berjenis sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg. Ungkap kasus ini Polisi telah menyelamatkan 98.220 nyawa dari bahaya penggunaan narkotika.
“Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 15 orang maka 6,548 kilogram bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura
Trunoyudo menambahkan, sesuai himbauan Kapolda Jatim. Wilayah Polda Jatim menjadi salah satu tujuan terkait dengan narkotika atau narkoba jenis sabu ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali pun mencoba sekali mencoba akan terjerumus. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pada pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (M9)
Komentar