Detiknews.id Surabaya – Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo didatangi Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Dipanggil ke Mapolda Jatim di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya. Sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Thoriq dipanggil atas laporan seorang pengusaha tambang, bersama istri almarhum Salim Kancil. Terkait rencana pembangunan Tambak Udang yang dikelola PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (Luis) di Dusun Jamber, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo, ini terkait ITE, iya video tahun 2019. Yang beredar di youtube, kalau gak salah. Tapi masih sebagai saksi kok, ” tuturnya. Kamis (09/07/2020)
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Thoriq mengatakan kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang.
“Kami dipanggil di Polda berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” ungkapnya.
Lanjut Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, PT. Luis hingga kini belum mengantongi ijin secara resmi IMB karena masih ada kendala di lapangan yang harus di selesaikan oleh Instansi karena terdapat pihak penggarap lahan yang masih tidak terima dan ingin kembali lahannya seperti semula.
“Saya akan terus berkordinasi dengan BPN Provinsi dan pusat agar permasalahan ini segera tuntas dan tidak ada yang saling di rugikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menggelar pemaparan tapal batas HGU PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (Luis) terkait penyerobotan lahan milik alm Salim Kancil.
“Tujuan pemaparan Untuk mempersiapkan klarifikasi ke Polda Jatim terkait laporan PT. (Luis) atas dugaan pencemaran nama baik yang menyatakan ada penyerobotan lahan milik almarhum Salim Kancil, memaparkan dan menerangkan peta tapal batas serta hasil peninjauan di lapangan areal milik PT. LUIS dan milik Ngatijah,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Thoriq ikut memperjuangkan tanah Almarhum Salim Kancil. Dalam wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, Thoriq berstatment jika pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Salim Kancil yang bukan haknya.
Pengusaha tersebut akhirnya berang dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. Thoriq dan keluarga Almarhum Salim Kancil akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan. (M9)
Komentar