Langgar UU ITE Pengunggah Channel YouTube Amazing Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menggelar ungkap kasus  Tindak Pidana UU ITE. Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Channel Youtube  Amazing Pasuruan. Berhasil menangkap 4 pelaku pengunggah video pada Youtube berjudul “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!”

Keempat tersangka yang terjerat UU ITE Channel YouTube Amazing Pasuruan / M9

Ke empat tersangka adalah Muchammad Nawawi, S.h. (Gus Nawawi) sebagai (Admin Channel Youtube “Amazing Pasuruan” (38) warga Dusun Warungdowo Selatan RT 03 RW 09 Desa Warungdowo Pohjentrek Pasuruan.

Abdul Hakam (39) warga Dusun Krajan RT 05 RW 05 Desa Kalipalang Grati Pasuruan. Moch. Sirojuddin (37) tahun, warga Dsn. Krajan RT 05 RW 05 Desa Kalipalang Grati Pasuruan, Samsul Hadi (40) Dusun Rembang RT 01 RW 03 Kelurahan Plososari Grati Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan LP-B/53 /XII /RES.2.5 /2020 /SUS /SPKT Polda Jatim tanggal 3 Desember 2020; LP.A/72 /XII /RES.2.5 /2020/SUS /SPKT Polda Jatim 11 Desember 2020.

“Pelapor mengetahui adanya unggahan video pada Youtube “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!” oleh channel Youtube “Amazing Pasuruan” yang diunggah pada tanggal 9 November 2020,” paparnya.

Lanjut Trunoyudo, pernyataan itu ditulis dan diunggah dibeberapa Grup Whatsapp antara lain, Grup Whatsapp “Komunitas Alumni Sidogiri”; Grup Whatsapp “Madin Miftahul Ulum”; Grup Whatsapp “Mahabbah Rosul”; Grup Whatsapp “Front Pembela Ib Hrs”.

“Selain itu juga diunggah di Channel Youtube “Amazing Pasuruan” dan disebar di beberapa grup Whatsapp yaitu, Grup Whatsapp “DPW FPI se-Jatim”; Grup Whatsapp “Dzuriyah Bani Sufyan”; Grup Whatsapp “Amazing Pasuruan”; Grup Whatsapp “DPW FPI Lam-Teng”; Grup Whatsapp “Merahputih VS Liberalradi”; dan Grup Whatsapp “LDF DPW Pasuruan”,” jelasnya.

Menurut Trunoyudo, tersangka dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 di rumahnya alamat Dusun Warungdowo Selatan RT 03 RW 09 Desa Warungdowo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan.

“Berawal dari Abdul Hakam yang mendapatkan unggahan video tersebut dari WAG “Komunitas Alumni Sidogiri” yang diunggah oleh Mochamad Sirojuddin; Video tersebut sebelumnya didapatkan Mochamad Sirojuddin dari grup Whatsapp “Madin Miftahul Ulum” yang diunggah oleh Samsul Hadi dan mendapatkan video tersebut dari grup Whatsapp “Mahabbah Rosul”,” tandasnya. Minggu (13/12/2020)

Ungkap kasus ini diperkuat juga dari Ahli Pidana (Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., C.L.A – Unibraw Malang), Ahli Ite (Dr. Eng., Herman Tolle, S.T., M.T – Unibraw Malang) dan Ahli Bahasa (Andik Yuliyanto, S.S., M.Si. – Unesa Surabaya).

Barang bukti yang disita petugas berupa, 4 buah Handphone merk Vivo warna biru nomor model Vivo 1902, merk Oppo A5s warna Hitam Model CPH 1909 warna merah, merk Oppo F1s warna odel CPH 1909 warna putih merk Realme C2 Model RMX1941 warna Hitam,

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (4), Jo Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait