Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim melalui Tim Jatanras berhasil mengungkap kriminalitas yang dilakukan oleh SA (35) dan DE keduanya warga Dusun Krajan, RT 1 RW 1, Desa Sidodadi, Tempurejo Jember. Pasalnya memiliki Senjata Api (Senpi) tak berizin alias ilegal dan terlibat peredaran obat terlarang.
Kegiatan ungkap kasus obat terlarang dan senpi rakitan, berada di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, menuturkan, kasus kepemilikan Senpi ilegal itu diungkap pada tanggal 5 Januari 2020, lalu. Itu sebagaimana tertuang dalam pro aktif Ditreskrimum Polda Jatim dengan LP (Laporan Polisi) model A,” tuturnya. Selasa (07/01/2020)
Di tempat yang sama, Wadireskrimum AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan jajarannya telah menjadikan tersangka sebagai target buruan karena diduga telah lama menguasai Senpi ilegal. Senpi ini rakitan, awalnya air softgun kemudian dimodifikasi. Larasnya dibesarkan dan ditambah silindernya, di sini ada peluru enam butir aktif.
” Sementara untuk peredaran obat dengan TKP di dusun Krajan Desa Sidodadi Tempurejo Jember. Untuk peredaran obat, dari hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 2 juta,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa obat merk C – tik sebanyak 28 kantong, 37.499 butir obat jenis tryhexynidyl dan senjata api rakitan, amunisi, uang dan handphone.
Atas kepemilikan senjata api dan obat tersebut, tersangka dijerat dengan undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara. (M9)
Komentar