Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Tipikor yang berada di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Menggelar Sidang Putusan Tindak Pidana Kasus SDN Gentong Pasuruan dari rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan. Kasus yang disidangkan adalah Rehabilitasi SDN Gentong Kota Pasuruan pada tahun Anggaran 2012. Dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 85.763.300,35,-
Hakim Tipidkor DR. Lufsiana SH MH, menuturkan, untuk Perkara SDN Gentong ini banyak yang terlibat. Pertamanya Kepala Dinasnya seperti dalam putusan tadi Kepala Dinasnya ini memang yang menginginkan terdakwa selaku BPK serta yang pemborongnya.
“Pemborongnya ini yang menginginkan untuk dikerjakan jadi kepala Dinas yang menyuruh untuk mengerjakan proyek ini dengan alasan Kepala Dinas dia disuruh oleh diminta oleh Walikota Pasuruan. Jadi peran Kepala Dinas pun juga sangat besar dalam hal ini, tapi perlu dicermati bahwa terdakwa hanya melaksanakan perintah atasannya yaitu Kepala Dinas.
Selain itu, dia telah mengembalikan semua keuangan negara senilai 85 juta, untuk meringankannya. Kembali lagi sebenarnya hanya melaksanakan perintah atasan. Hukuman yang dijatuhkan adalah 1 tahun kemudian denda 50 juta sesuai Pasal 3, itu juga dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami sepakat dengan JPU, 1,3 tahun atau 1 tahun 3 bulan. Hakim memvonis 1 tahun. Keinginan terdakwa agar Kepala Dinas juga di proses di Pengadilan Tipikor termasuk Dedi Mariyanto sebagai pemborongnya,” jelasnya.

“Terimakasih sebelumnya atas kearifan Hakim serta rasa keadilan, maka diputus 1 tahun denda 50 Juta subsider kurungan 1 bulan,” jelas Penasihat Hukum Rudy Murdany SH didampingi Gayuh SB, S.H.
Lanjut Rudy, akan tetapi kami dari PH terdakwa ada sedikit statement dari Hakim tentang kerugian Rp. 85 Juta kerugian negara dinyatakan sebagai keuntungan yang diterima terdakwa. Terdakwa dituduh sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian 1 Guru dan 1 murid.
“Faktanya di persidangan, uang senilai Rp. 85 Juta tersebut diambil oleh mandor bernama Sutaji, yang tidak lain adalah Ayah Dedi Maryadi (keponakan Walikota Pasuruan). Terkait Kematian 1 Guru dan 1 murid adalah tanggung jawab pelaksana rehabilitasi Dedy Maryadi. Sudah putus diadili di Pengadilan Negeri Pasuruan : No.8 / Pid.B/ 2021/ PN Psr.
Menurut Penasihat Hukum Gayuh SB, S.H, menuturkan, pada BPKP tentang metode perhitungan kerugian negara. BPKB menyatakan tidak melakukan audit tetapi angka tersebut didapat dari penyidik.
Sidang sebelumnya saat mendatangkan para saksi, Bapak Muji Irawan, Saksi Ahli struktur dari ITS mengatakan kerugian terjadi berdasarkan kekurangan Volume. Untuk prosentase kekurangan kerugian berupa 51.245 juta. Dan kerugian lainnya berasal dari upah.
“Padahal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan kedua hal tersebut dan Bendahara tidak bisa membuktikan kesalahan dari terdakwa,” tuturnya. Senin (25/01/2021).
Terkait ini, divonis dengan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup.
Akibatnya MR (42) warga Malang. Di vonis pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah. (M9)
Komentar