Ratusan Miliar Raib, Ditreskrimum Polda Jatim Borgol Mafia Tanah

Detiknews.id Surabaya – Sejumlah 3 SHM Tanah dengan total Rp. 225 Miliar Raib. Terkait ini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menggelar hasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku Agung Wibowo (42) Makelar Tanah warga Jalan Ahmad Yani Wonocolo Surabaya.

Sang Mafia Tanah Agung Wibowo / M9

MR bersama ibunya EW melapor ke Polda Jatim terkait penggelapan tanah miliknya di tahun 2015, di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Sidoarjo berupa SHM nomer 931 seluas 57.741 M², SHM nomer 657 seluas 36.694 M² dan milik EW dari pembelian Hj. Kafilah Supriat seluas 97.468 M²

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Repli Handoko menuturkan, dari sinilah penipuan dan penggelapan ini terjadi. Dengan total tanah SHM tersebut pelapor sepakat untuk menjualnya dengan ijin suaminya H. Musofaini (Almarhum).

“Kemudian Agung Wibowo masuk sebagai makelar jual beli tanah SHM tersebut dengan kesepakatan harga Rp 226 Miliar,” tuturnya. Senin (25/01/2021)

Lanjut Gatot, untuk meyakinkan kepada pelapor, tersangka memulai aksinya dengan menunjukan 1 lemari pakaian yang berisi uang mainan Rp.100 Ribu dan menyerahkan 5 lembar cek kosong Bank Mandiri dengan total nilai Rp. 225 Miliar.

“Dengan aksinya, pelapor terbujuk kemudian menyerahkan 3 SHM-nya kepada tersangka. Selain itu pelapor membuat rekening penampungan pada Bank BCA namun buku dan ATM serta Pin dikuasai tersangka. Dengan alasan untuk memudahkan pengecekan bila ada dana masuk,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menuturkan, terungkapnya penipuan bermula, pada tanggal 13 Desember 2017 AW telah mengadaikan SHM kepada orang lain tanpa ijin pemilik SHM / pelapor senilai Rp 33,7 M dengan dibuatkan Akta PPJB dan Kuasa tertanggal 13 Desember 2017.

“Dengan dalih untuk membayar hutang, tanpa seijin pelapor dana tersebut digunakan oleh tersangka dan dibukukan ke rekening BCA miliknya sendiri. Dengan cara ditransfer ke pihak lain untuk membayar hutang, membeli properti, mobil mewah, perhiasan dan supaya korban tetap percaya, sebagian dana diberikan kepada pelapor melalui H. Musofaini (Almarhum) dan diberi 2 unit sepeda motor dengan alasan sebagai fee atas jual beli obyek tanah lain,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 10 Januari 2019 Pelapor merasa jual belinya tidak bisa dilanjutkan sehingga sepakat melakukan pembatalan dengan dibuat Akta pembatalan di Nota SJ dan 3 SHM dikembalikan kepada pelapor.

“Tanggal 11 Januari 2019 dibuat Akta jual beli di Notaris SJ dengan pelapor dkk sebagai penjual dan PT. KM sebagai pembeli dengan harga Rp. 43,7 M dan atas jual tersebut tersangka menerima kompensasi / tambahan dana Rp. 10 Miliar. Namun pelapor merasa tidak pernah menanda tangani Akta jual beli dimaksud,” ungkapnya.

Lanjut Dirkrimum, di bulan Agustus pelapor baru mengetahui, SHM tanah miliknya telah beralih menjadi milik Pihak lain sehingga pelapor mena ryokan real Kdoanjo dan hal tersebut dibenarkan sehingga pelapor kaget

“Tersangka AB sempat melarikan diri hingga pada tanggal 5 Januari 2020 berhasil ditangkap dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU yaitu pasal 378, pasal 372 KUHP, Pada 263, Pasal 266 dan Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomer 08 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait