Penasihat Hukum Terdakwa II Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Advokat Basuki Rakhmad, menilai dakwaan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya tidak didukung bukti, yang menunjukkan adanya kesalahan pidana secara individual

Detiknews.id Surabaya – Tim penasihat hukum Terdakwa II, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, menyampaikan duplik atas replik Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam persidangan perkara pidana Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Penasihat hukum dari Kantor Hukum Basuki Rakhmad & Associates, menilai dakwaan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya tidak didukung bukti, yang menunjukkan adanya kesalahan pidana secara individual.

Advokat Basuki Rakhmad, mengatakan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing terdakwa. Menurut dia, penggunaan istilah “para terdakwa” tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum membuktikan peran Ranto secara spesifik.

“Setiap bentuk pertanggungjawaban pidana harus bersifat pribadi dan didasarkan pada kesalahan yang terbukti secara sah. Pembuktian individual tidak bisa digantikan dengan menyamaratakan peran para pihak,” kata Basuki saat membacakan duplik.

Ia juga menyoroti aliran dana investasi senilai Rp5 miliar yang menurutnya dikirim langsung oleh pelapor, Salim Himawan Saputra, ke rekening resmi PT OSO Sekuritas Indonesia.

Advokat Basuki Rakhmad, menyebut, Ranto tidak memiliki kewenangan, otoritas, maupun akses terhadap rekening korporasi tersebut. Transaksi juga disebut dilakukan melalui mekanisme formal, antara lain penerbitan Formulir REPO, perjanjian jual beli kembali saham, konfirmasi perdagangan, serta pembukaan rekening efek.

Penasihat hukum turut membantah tudingan bahwa Ranto memberikan iming-iming atau jaminan pribadi kepada pelapor terkait keamanan investasi. Menurut Basuki, percakapan yang diajukan sebagai alat bukti hanya menunjukkan penyampaian informasi pemasaran resmi dan profil perusahaan.

“Klien kami tidak pernah membuat janji pribadi atau memberikan jaminan bahwa transaksi tersebut bebas risiko. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan dokumen resmi perusahaan,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan hubungan sebab akibat dalam kronologi transaksi. Penempatan dana tahap pertama sebesar Rp 2 miliar tercatat dilakukan pada 11 Februari 2019, sementara pertemuan marketing di Restoran Nona Manis berlangsung pada 19 Februari 2019.

Menurut mereka, pertemuan yang berlangsung delapan hari setelah pengiriman dana tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pertemuan marketing menjadi pendorong transaksi pertama.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga menyebut pelapor merupakan bagian dari jaringan pemasaran yang memahami skema transaksi, menerima komisi, dan memiliki capaian target penjualan.

Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran yang kemudian dialami korporasi disebut telah diproses melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi. Tim hukum menilai kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat sejak awal transaksi.

Atas dasar argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan nota pembelaan dan duplik Terdakwa II.

Mereka juga meminta Ranto dinyatakan tidak terbukti bersalah, dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tahanan, serta dipulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya. (M)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Komentar

Berita Terkait