Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan, Terdakwa Perkara Rekrutmen Perangkat Desa

Tim Penasihat Hukum, Dr. Zaibi Susanto dan Dr. Mohammad Mashuri: unsur dakwaan belum terpenuhi

Detiknews.id Sidoarjo – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa Neng Tiwik alias Sri Setyo Pratiwi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, memasuki tahap akhir. Tim penasihat hukum membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Neng Tiwik optimis hadapi putusan depan, Terdakwa yang terseret perkara dugaan suap rekrutmen perangkat desa di Sidoarjo. Bersikap optimistis menghadapi vonis, yang dibacakan tim penasihat hukumnya. Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Abdul Gani, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H.

Neng Tiwik didampingi oleh Tim penasihat hukum, yang terdiri dari Dr. Zaibi Susanto dan Dr. Mohammad Mashuri menyatakan, tidak terdapat fakta hukum baru dalam replik JPU.

“Tidak ada fakta hukum baru dari penuntut umum. Yang disampaikan hanya pengulangan dalil-dalil normatif,” ujar Tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim.

Menurut tim pembela, replik hanya mengulang dalil-dalil normatif yang sebelumnya telah disampaikan. Mereka juga menilai, dakwaan JPU bersifat prematur karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terpenuhi.

Penasihat hukum turut mempersoalkan penggunaan keterangan ahli melalui telekonferensi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, mereka menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang disebut sebagai pemberi suap sehingga, menurut mereka, unsur turut serta dalam tindak pidana belum terbukti secara sempurna.

Dalam dupliknya, Tim pembela juga berpendapat hubungan hukum dalam perkara tersebut hanya terjadi antarpihak swasta dan tidak melibatkan kepala desa sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Mereka menilai unsur percobaan tindak pidana juga tidak terpenuhi karena perbuatan yang dipersoalkan belum selesai dilakukan.

Tim kuasa hukum juga menilai penerapan pasal yang digunakan jaksa masih kabur.

“Unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi sehingga dakwaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU serta menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut, Neng Tiwik dengan pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut lebih berat dibanding putusan terhadap terpidana Shohibul Yanto dan tiga Kepala Desa di Kecamatan Wonoayu yang disidangkan secara terpisah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

Usai sidang, Neng Tiwik menyatakan tetap optimistis menghadapi putusan majelis hakim. Ia menegaskan dirinya bukan pejabat negara, tidak merugikan keuangan negara, dan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Saya bukan pejabat negara, tidak merugikan keuangan negara, dan tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan kepada saya,” ujarnya.

Neng Tiwik juga menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia mengaku memperoleh dukungan dari masyarakat dan rekan-rekannya di lingkungan pesantren.

“Tuntutan dibuat dengan mengabaikan fakta persidangan. Itu menurut saya sangat tendensius dan arogan,” katanya.

Apabila putusan majelis hakim tidak sesuai harapannya, Neng Tiwik memastikan akan menempuh upaya hukum melalui banding.

“Saya akan mengajukan banding. Di hati saya, saya bebas karena kebenaran ada di pihak saya,” pungkasnya.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau dibebaskan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. (M9)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Komentar

Berita Terkait