Polemik CV Kraton Resto Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang lanjutan Gugatan Wanprestasi terkait Sangria Resto atau CV Kraton Resto jalan Dr. Soetomo Surabaya. Sidang agenda hari ini berupa pembacaan Replik dari penggugat yang dihadiri Kuasa Hukum dari penggugat, Kuasa Hukum para tergugat dan Kuasa Hukum para turut tergugat. Sidang gugatan dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar, S.H., M.Hum.


info

DetikNews.ID



lanjut baca berita


Menghadirkan tergugat Ellen Sulistyo (Tergugat I) dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II) dengan penggugat Fifie Pudjihartono digelar di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya, Rabu (01/11/2023).

Baca Juga
Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Pidana Pajak

Polemik CV Kraton Resto ini dibahas dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 10 menit ini, kuasa hukum penggugat yakni Advokat Arief Nuryadin, S.Pd., SH., MM., membagikan Replik ke hakim dan para pihak, dan sebelum menutup sidang, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (08/11/2023) dengan agenda duplik.

Usai sidang tampak Ellen Sulsityo terlihat di depan ruang sidang Garuda I, tapi saat dikonfirmasi terkait perkaranya, Ia menghindar dan tidak mau diwawancarai. Demikian juga Kuasa Hukum dari Kodam V/Brawijaya yang hadir saat sidang, juga tidak berkenan diwawancarai.

Kesempatan yang sama, Arief Nuryadin Kuasa Hukum dari CV. Kraton Resto dalam hal ini FIfIe Pudjihartono usai sidang menerangkan bahwa Ia menolak jawaban tergugat I.

Baca Juga
Sidang Kasus SMA SPI Hadirkan 4 Saksi, Ketua Komnas PA : Sudah Disetting

“Sebenarnya kita fokus ke perjanjian no. 12, tapi jawaban tergugat I jauh menyimpang,” terang Arief didampingi Advokat Dedi Otto, SH.

Dalam Replik terhadap jawaban Tergugat I dalam Kompensi, dalam Eksepsi, ada beberapa poin yang dijelaskan, antara lain :

Komentar

Berita Terkait