Polemik CV Kraton Resto Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang lanjutan Gugatan Wanprestasi terkait Sangria Resto atau CV Kraton Resto jalan Dr. Soetomo Surabaya. Sidang agenda hari ini berupa pembacaan Replik dari penggugat yang dihadiri Kuasa Hukum dari penggugat, Kuasa Hukum para tergugat dan Kuasa Hukum para turut tergugat. Sidang gugatan dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar, S.H., M.Hum.

Menghadirkan tergugat Ellen Sulistyo (Tergugat I) dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II) dengan penggugat Fifie Pudjihartono digelar di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya, Rabu (01/11/2023).

Polemik CV Kraton Resto ini dibahas dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 10 menit ini, kuasa hukum penggugat yakni Advokat Arief Nuryadin, S.Pd., SH., MM., membagikan Replik ke hakim dan para pihak, dan sebelum menutup sidang, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (08/11/2023) dengan agenda duplik.

Usai sidang tampak Ellen Sulsityo terlihat di depan ruang sidang Garuda I, tapi saat dikonfirmasi terkait perkaranya, Ia menghindar dan tidak mau diwawancarai. Demikian juga Kuasa Hukum dari Kodam V/Brawijaya yang hadir saat sidang, juga tidak berkenan diwawancarai.

Kesempatan yang sama, Arief Nuryadin Kuasa Hukum dari CV. Kraton Resto dalam hal ini FIfIe Pudjihartono usai sidang menerangkan bahwa Ia menolak jawaban tergugat I.

“Sebenarnya kita fokus ke perjanjian no. 12, tapi jawaban tergugat I jauh menyimpang,” terang Arief didampingi Advokat Dedi Otto, SH.

Dalam Replik terhadap jawaban Tergugat I dalam Kompensi, dalam Eksepsi, ada beberapa poin yang dijelaskan, antara lain :

Pertama, penggugat tetap bertahan pada dalil-dalil yang telah diuraikan pada gugatannya dengan didasari landasan hukum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, dan menolak seluruh dalil-dalil eksepsi yang telah diajukan oleh Tergugat I.

Kedua, Jawaban Tergugat I adalah tidak jelas dan tidak terstruktur, sehingga membingungkan Penggugat dalam menanggapi di dalam Repliknya, karena di dalam Jawaban Tergugat I telah mencampur adukkan hal-hal diluar pokok perkara, sehingga Jawaban Tergugat I tidak menjawab Gugatan Penggugat.

Ketiga, Kompetensi Absolut terkait Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkata aquo. Bahwa Gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan yang menyangkut keputusan suatu badan/institusi seperti KPKNL akan tetapi merupakan Gugatan wanprestasi yang menyangkut Akta Perjanjian Pengelolaan No. 12 tertanggal 27 Juli 2022, yang menyangkut pihak yang ada di dalamnya tidak menjalankan prestasinya dalam hal ini adalah Tergugat I.

Keempat, Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) adalah tidak benar, karena dalam hal Kustanto Widiatmoko tidak dilibatkan dalam gugatan ini dikarenakan Kustanto Widiatmoko itu bukan mengatasnamakan pribadi, akan tetapi atas nama institusi Kodam V/Brawijaya.

Sedangkan untuk Ferry Gunawan, SH., adalah Notaris yang membuat Perjanjian No. 12 tertanggal 27 Juli 2023 bukan pihak yang terlibat didalam isi perjanjian sehingga memang bukan pihak yang perlu dilibatkan dalam gugatan wanprestasi.

Dalam replik, penggugat menolak seluruh uraian dalam eksepsi exceptio non adimpleti contractus, karena yang menjadi obyek gugatan adalah Perjanjian Pengelolaan No. 12 tertanggal 27 Juli 2023.

Sedangkan Replik menjawab KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat I, dan Kodam V/Brawijaya sebagai Turut Tergugat II, ada beberapa poin dalam Eksepsi, antara lain :

Pertama, Penggugat menolak Jawaban Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II, bagian Eksepsi ’Error in Persona’ karena terlalu masuk dalam pokok perkara.

Kedua, Terkait Eksepsi Turut Tergugat II, Gugatan Error in Persona dalam bentuk plurium litis consortium, adalah tidak benar karena selama ini yang Kodam V/Brawijaya terlibat langsung dengan munculnya perkara yang sedang diperkarakan oleh Penggugat, dan yang terkait langsung dengan gugatan Penggugat.

Ketiga, Terkait Jawaban Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libels) adalah tidak benar karena terlalu masuk dalam pokok perkara, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah pihak yang menyebabkan adanya prestasi yang tidak dijalankan oleh Tergugat I.

Dalam pokok perkara penggugat menolak jawaban Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kecuali yang diakui kebenarannya.

Ditempat berbeda, Humas Kodam V Brawijaya Mayor Bambang Sutejo, kami sudah tahu soal pemberitaan itu. Sudah ramai juga di Sosmed. Saya belum bisa ambil keputusan. Sudah kami sampaikan kepada pimpinan,” terangnya melalui Seluler.

Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi bermula ketika CV. Kraton Resto bekerjasama dalam pengelolaan Sangria Resto dengan Ellen Sulistyo, dan dalam berjalannya waktu Ellen tidak memenuhi tangung jawabnya, sehingga CV Kraton Resto mengganggap Ellen wanprestasi dan menggugat Ellen di PN Surabaya sebesar Rp.10 Miliar lebih. (M9)

Komentar

Berita Terkait