Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdit Siber berhasil menangkap 3 pelaku kejahatan Siber antara lain, Farhan Darmawan (FD) warga Jakarta, Sergio Chondro (SC) warga Jakarta dan Mila Rubi (MR) warga Bali. Pasalnya, dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain.
Kegiatan ungkap kasus berada di Gedung Humas Polda Jatim di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya. Dengan saksi yang akan diperiksa ada 4 artis yang dijadikan Endorse, yaitu Gissela Anastasia, Tyas Mirasih, Boy William, Jessica Iskandar dan 2 Selebgram.
Dalam ungkap kasus Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit Siber AKBP Catur, mengatakan, tersangka SC dan FD sebagai pemilik agen travel penjualan tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan Carding. MR adalah eksekutor yang membeli tiket maskapai dan kamar hotel dengan pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain.
“Melalui Instagram @TIKETKEKINIAN. Tersangka SC dan FD manarik pelanggan untuk membuka usaha Agen Travel dengan iming-iming promo tiket dengan diskon 20 persen hingga 30 persen. Selanjutnya, menyuruh pelanggan untuk melihat harga tiket resmi pada Traveloka.com dan Booking Com. Dengan keuntungan harga beli sebesar 40 persen hingga 50 persen dari harga resmi, dan dijual lagi kepada pelanggan seharga 70 persen hingga 75 persen dari harga resmi, ” tuturnya.
Ditempat terpisah, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan menambahkan, mereka mendapatkan data kartu kredit milik orang lain. Kali ini yang dibobol milik orang Jepang, secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu.
“Dalam 1 tahun melakukan 400 hingga 500 transaksi tiket hasil Carding. Dengan hasil keuntungan dari Rp. 240 juta hingga Rp. 400 juta. Barang bukti yang disita dan diperiksa petugas beberapa Laptop, Handphone, Buku Rekening, Kartu ATM, Akun Facebook dan berkas cetak. Selanjutnya kasus ini akan terus kami kembangkan, ” pungkasnya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (M9)
Komentar