Kabid Humas Polda Banten Benarkan Penangkapan Pelaku Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Serang

Detiknews.id – Tim Opsnal Narkoba Polres Serang Kota berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu di Jalan Raya Serang – Cilegon, kota Serang, Selasa (15/01/2018) pukul 21.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial DH Bin US (31) Warga Kota Serang. “Ya, benar Polres Serang Kota telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkoba berdasarkan laporan nomor : LP/19/I/2019/Res/serang Kota, pada tanggal 15 januari 2019,” terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Rabu, (16/01/2019).

Dijelaskan Kabid Humas, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu golongan I yang disimpan di kantong celana yang sedang digunakan tersangka.

Baca Juga
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 8 Kurir dan Ratusan Kilogram Narkoba

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutup Edy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah, jelas AKBP Edy Sumardi mengakhiri.

(D.M/MB-BP)

Komentar

Berita Terkait