Jual-Beli Bayi Seharga Rp. 3,8 Juta Diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Detiknews.id – Pelaku jual beli bayi membuka jaringan lain lagi, kali ini adalah Mafazza (24) warga jalan Karah Agung Jambangan Surabaya. Mafazza membeli bayi yang baru berumur 3 hari dari seorang mahasiswi Tangerang dengan perantara bernama Yuvi.

Gelar kasus berada di Mapolrestabes Surabaya jalan Raya Sikatan Surabaya, kejadian diungkap oleh Tim Reskrim Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan AKBP Sudamiran mengikuti arahan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dengan penyidikan dan pengembangan. Sebelumnya polisi telah mengamankan Alton, Lariza Anggraeni, Ni Nyoman Sirait, dan Ni Ketut Sukawati

Dalam wawancaranya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengungkapkan, kemarin malam kami mengamankan tersangka yaitu MN (Mafazza), yang menjadi pengadopsi bayi berumur 3 hari berasal dari perempuan di Tangerang.

Baca Juga
Hasil Ungkap Kasus 12 Hari, Polrestabes Surabaya Musnahkan 1937 Botol Miras Dan 4,7 Kilogram Sabu

“Mafazza sendiri tahu jual beli bayi dari akun instagram yang dibuat Alton, dari akun itulah Mafazza mendapatkan nomor sekaligus WhatsApp Alton. Kemudian Mafazza melalui kofirmasi Alton dengan mengajak bertemu di alun-alun Sidoarjo untuk bertransaksi jual beli bayi yang diinginkan, “tuturnya.

Untuk bayi yang menjadi korban saat ini dirawat di sebuah yayasan anak di Surabaya, di titipkan sementara waktu hingga keadaan kondusif, ujar Kapolrestabes Surabaya di halaman Mapolres surabaya saat menggelar Konferensi Persnya, Senin (15/10).

Barang bukti yang disita petugas berupa surat keterangan kelahiran, surat penyerahan bayi, total kwintasi pembayaran Rp 3,8 juta, dan 1 unit handphone Iphone 7.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada Mafazza dijerat dengan pasal Perdagangan anak yaitu pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 JO pasal 76 F tentang perdagangan anak jo 56 KUHP. (M9)

Baca Juga
Tim Resmob Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Curas Jaringan Madura

Komentar

Berita Terkait