Detiknews.id Makassar – Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar atas nama AH terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.
Polisi akan menindak tegas terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Terkait pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan orang banyak.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polisi terus menyelidiki siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid–19 di RSUD Daya dan nanti akan diproses lebih lanjut.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus ini dan sampai sekarang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadiannya, ” paparnya.
Dikatakannya lagi, bila ditemukan adanya pelanggaran Protokol Covid berarti termasuk menyalahi undang-undang. Dalam Undang Undang dikatakan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.
“Sebagaimana pasal 93 ayat undang-undang nomer 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 214 kuhp pidana atau pasal 335 kuhap pidana atau pasal 336 Kuhp pidana, ” tegasnya. Senin (06/07/2020)
Kabid Humas juga menuturkan dari pendalaman kejadiannya, kronologi pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, yang dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seseorang bernama AH.
Dikatakannya Pasien Almarhum Chaidir Rasyid masuk ke RSUD Daya Makassar, selanjutnya pasien di rawat di ruang IGD di Ruang Transisi Covid-19, kemudian Tim Gugus Covid-19 melakukan Rapid Test.
“Setelah itu menurut saksi Dr. MS hasil Rapid Test pasien Reaktif, kemudian di lanjutkan dengan Swab Test, Sementara menunggu Hasil Swab Testnya sekira pukul 11.58 Wita Pasien dinyatakan meninggal Dunia,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Kabid Humas, AH bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien almarhum Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid-19.
“Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya , namun diabaikan oleh AH dan dinyatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut, ” jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa memang sebelumnya AH menelpon Direktur RSUD Daya, namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid-19 rawan menyebarkan Covid-19. Jadi harus di kebumikan dengan protokol kesehatan.
“Namun AH memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya. Setelah berdebat dan membuat Surat Pernyataan di atas materai, AH bersama keluarga pasien mengambil dan membawa jenazah pasien tersebut selanjutnya di makamkan oleh keluarga pasien, ” pungkasnya. (MR)
Komentar