Eksportasi Illegal Baby Lobster Senilai 17,3 Miliar, Digagalkan Bea Cukai Juanda

Detiknews.Id Sidoarjo – KPPBC TMP II Juanda berhasil membongkar penyelundupan benih Lobster. Bea Cukai Juanda melakukan penggagalan upaya penyelundupan Benih Lobster yang dibawa oleh penumpang di Terminal II Keberangkatan Internasional Bandara Juanda Sidoarjo.

Menghadirkan, KPPBC TMP II Juanda Budi Hardjanto, petugas dari Imigrasi, satgas Bea Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan satgas Lanudal.

Foto : Empat Tas Koper berhasil digagalkan – detiknewsid/m9

Kepala KPP Bea Cukai TMP II Juanda mengatakan, untuk identitas pembawa ditemukan di claim tag ditas koper. Pelaku penyelundupan benih Lobster Ilegal yang melarikan diri bernama, Roni Iskandar (RI) dan Didik Iswanto (DI) keduanya warga Malang.

” Modusnya, dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam 4 (empat) koper. Kronologis Kejadian bermula bahwa akan ada ekspor baby lobster ke Singapura, kemudian satgas P2 Bea Cukai Juanda melakukan pendalaman terhadap penerbangan dengan tujuan negara Singapura,” tuturnya.

Baca Juga
Tersangka Penyelundupan Ribuan Baby Lobster, Ditangkap Satgaspam TNI AL Juanda

Masih dengan Budi, setelah dilakukan pendalaman, dicurigai 2 (dua) orang penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 SUB-SIN.

” Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap kedua penumpang tersebut namun tidak ditemukan. Kemudian petugas melakukan pendalaman terhadap bagasi penumpang tersebut, dilakukan pencarian 4 koper bagasi atas penumpang dengan inisial RI dan DI,” ungkapnya. Senin (24/06/2019)

Foto : Petugas Bea Cukai menunjukkan baby Lobster atau benur – detiknewsid/m9

Petugas mendapati koper sudah berada di lambung pesawat, kemudian koper tersebut diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk lebih memastikan isi koper petugas melakukan xray untuk kemudian dilakukan analisa. Berdasarkan citra xray, dicurigai isinya adalah baby lobster.

Penanganan perkara atas kejadian eksportasi illegal baby lobster tersebut dilakukan penindakan dan penelitian. Di ruangan berbeda, Sari Permana Kasie Penindakan dan Penyidikan bersama tim,  melakukan pembukaan koper dan ditemukan Baby Lobster sebanyak ± 113.300 ekor, dengan perkiraan nilai Rp.17,3 Milyar.

Baca Juga
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Gagalkan Baby Lobster Ilegal 30.911 Ekor Siap Ekspor

Barang Bukti yang disita petugas berupa, 4 Koper besar. Setiap kopernya berisi, Benih Lobster jenis Lobster Mutiara (Panulirus versicolor) sebanyak ± 6.905 ekor, Benih Lobster jenis Lobster Pasir (Panulirus homarus) sebanyak ± 106.395 ekor. (M9)

Komentar

Berita Terkait