Ditreskrimsus Polda Jatim Kembalikan Aset Member Memiles Yang Dirugikan

Detiknews.id Surabaya –  Polda Jatim telah mengumpulkan aset member MeMiles bertambah sebesar Rp 124,461 miliar serta puluhan unit mobil dan aneka barang lainnya. Terkait ini Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arief Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andika menggelar relese di ruang Ditreskrimsus Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Foto : Barang bukti baru hasil pengembangan senilai 2 Miliar dan tersangka – detiknewsid/m9

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan mengatakan baru tersebut bernama (inisial) SW alias W. Dari tangan tersangka W, Polisi menyita uang sebesar Rp.2 miliar yang diduga mengalir di PT. Kam And Kam. Gidion menyebut, bahwa uang tersebut di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik Polda Jatim.

“Sejumlah aliran dana yang ada pada tesangka W adalah hasil pelacakan penyidik. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp 2 miliar. Dana ini di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik,” tuturnya.

Masih dengan Gideon, peranan tersangka W di aplikasi beromset 750 miliar ini sebagai salah satu pejabat struktural PT. Kam And Kam. Bekerja dibagian yang melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam And Kam, Kamal Tarrachan alias Sanjay.

” W ini masuk struktural bagian perusahaan. Perannya (dalam kasus ini) melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapat reward,” kata Gidion.

Selain melakukan pelaporan, SW jugalah yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.

“Dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay difilter Iagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu,” lanjutnya. Jum’at sore (17/01/2020)

Foto : Barang bukti lainnya – detiknewsid/m9

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka Memiles, keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay alias KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara sebagai direktur PT Kam And Kam, Suhanda alias FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke,  Tambora, Jakarta Barat, sebagai manajer. Martini Luisa alias MH atau Dokter Eva (54) sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika alias PH (22) sebagai ahli IT aplikasi MeMiles.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Awalnya dari rekening PT Kam And Kam. Namun sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain. lnvestasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Bahkan MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 Miliar. (M9)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=BHzA4laui8c[/embedyt]

Komentar

Berita Terkait