Detiknews.id Gresik – Satreskrim Polres Gresik dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan sebanyak 9 kasus dan 6 tersangka. Hasil ungkap kasus kejahatan jalanan dari tanggal 1 Januari 2020 hingga 16 Januari 2020.
Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P. Wijaya mengatakan, total ungkap kasus antara lain, Curas= 1 kasus 1 tersangka, Curanmor= 5 kasus 2 tersangka, Curat= 1 kasus 1 tersangka, Prostitusi = 1 kasus 1 tersangka, Pembunuhan= 1 kasus 1 tersangka.
” Hasil ungkap kasus ini dalam rangka menciptakan pemeliharaan harkamtibmas di wilayah hukum Polres Gresik,” tuturnya. Jum’at (17/01/2020)
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 6 unit sepeda motor, 5 lembar STNK, 5 unit handphone, 1 buku tamu warung, 2 unit mobil Toyota, Uang pecahan berbagai macam mata uang asing, 2 unit kamera digital, 1 bilah pisau dan 6 kunci ‘T’. (M9)
Komentar