Detiknews.id Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dibawah pimpinan Kepala BNNP Jatim Drs Bambang Priyambadha S.H, M.Hum berhasil ungkap kasus narkotika jenis Ganja dan dimusnahkan total bruto 2,9 Kilogram. Pelaku Asriani dan M. Yahya, ditangkap di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) “AL FITRAH” Jalan Kedinding Lor Surabaya.
Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kepala Balai Besar Pom di Surabaya, Ka Labfor Polda Jawa Timur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan Ketua RT Kelurahan Sukomanunggal.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Arief Darmawan mengatakan, kami sedang ungkap kasus barang bukti berupa ganja beratnya sekitar 2911 Gram.
“Tersangka adalah Sopir Taksi Bluebird Cabang Darmo kali Surabaya. Tim kami menangkap di STAI Kedinding Lor Surabaya. Pada saat transaksi diamati oleh petugas pemberantasan BNN Jatim, kemudian kami tangkap bersama barang bukti, ” tuturnya. Selasa (05/05/2020)
Lanjut Bambang, terkait penyalahgunaan peredaran narkotika kami tetap akan menindaklanjuti dan turun ke lapangan. Kami himbau tim dalam penanganan tetap memperhatikan SOP Covid-19.
“Masa PSBB, secara nasional peredaran narkotika memang seiring mulai menurun tapi ini pengelabuan oleh mafia narkotika di Jatim. Selain itu, penyelidikan dan pengungkapan tetap dilakukan. Kami harap dimasa Pandemi Covid-19, kami tetap melaksanakan penindakan terhadap pelaku narkotika di wilayah Jatim narkotika jenis apapun, ” paparnya.
Tersangka Asrani bekerja sebagai sopir taxi mengakui, saya membawa narkotika tersebut disuruh oleh teman bernama Brengos alias Pak Breng (DPO) yang dikenalnya di Pulau Bali.
“Dan 4 hari sebelum penangkapan oleh petugas BNNP Jawa Timur tersangka bertemu lagi dan menjadi penumpang taxi miliknya. Saya dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi yang belum dibayarnya sebesar Rp. 200 ribu, ” jelasnya.
Tersangka M. Yahya juga mengakui, saua menerima narkotika disuruh oleh teman saya Zainul. Saya pernah disuruh Zainul untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500 ribu,-.
“Rencananya paket ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah margomulyo surabaya. Namun naas, belum terealisasi di tangkap BNNP Jawa Timur, ” ungkapnya
Barang bukti yang disita petugas dan selanjutnya dimusnahkan BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan 1 paket J&T, berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto masing-masing ± 985 gram, ± 922 gram dan ± 1.004 gram, dengan total barang bukti narkotika jenis ganja adalah ± 2.911 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomer 35 tahun 2009. (M9)
Komentar