BNNP Jatim Bongkar Total 25 Kilogram Sabu Dalam Kotak Kayu

Detiknews.id Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP)  Jawa Timur melaksanakan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi, yaitu  Jalan Raya Stadion Sepanjang Taman Wonocolo Sidoarjo Jawa Timur dan Jalan Banyu Ates Sampang Madura.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan,  dalam ungkap kasus ini BNNP berhasil menangkap 4 orang tersangka,FR (33) warga Sidoarjo, asal Bangkalan, IW (22) warga Kubu Raya, asal Balikpapan, HK (32) warga  Sidoarjo, dan AS (42) warga Bangkalan.

Foto : Barang bukti dan tersangka – detiknewsid/m9

” Dengan barang bukti yang disita petugas  berupa  1 buah tas warna hijau berisikan 6 bungkus sabu  total  1228 gram netto, 1 buah kotak kayu berisikan 21 bungkus  total  19.217 gram netto dan 1 buah kotak kayu berisikan 3 bungkus Sabu total 5.004 gram. Dengan total bruto Methaphetamine yang berhasil di amankan sebanyak 25. 449 gram,” tuturnya. Jum’at (09/08/2019)

Baca Juga
Bea Cukai Juanda dan BNNP Jatim, Sita 3 Kilogram Sabu di Puluhan Stop Kontak Saklar

Lanjut Wisnu, selain itu untuk BB Non Narkotika, yang berhasil diamankan,  1 unit R4 pickup merk grandmax warna hitam, 1 unit R4 minibus merk Xenia warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 4X, 1 unit handphone merk VIVO Y 93, 2 unit handphone merk nokia dan 1 unit handpone merk Samsung J7.

” Kronologi kejadian, berdasarkan penyelidikan yg dilakukan BNNP Jawa Timur ditemukan koli #1 dari gudang milik PT. LY. Hasil penelusuran tersebut dikonfirmasi oleh P2 Bea Cukai Tanjung Perak tidak terdaftar melalui mesin X-ray sehingga Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai untuk dilaksanakan scanning  terhadap barang tersebut,” ungkapnya.

Foto : Kabid pemberantasan BNNP Jatim Wisnu Candra – detiknewsid/m9

Masih dengan Wisnu, hasilnya terindikasi ada benda lain diantara celah kayu sehingga dilakukan pembukaan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat kirka 4kg. Selain Koli #1 ditemukan juga Koli #2, yang sudah terdistribusi melalui Sub Agen Bangkalan, dan dilakukan pengejaran sehingga ditemukan koli #2 dan #3.

Baca Juga
Tahun 2019 Naik Signifikan, BNNP Jatim Berhasil Ungkap 60 Kasus

” Kondisi barang tersebut ketika dilakukan penyelidikan sudah sampai Sampang, Madura. Sehingga Bidang Pemberantasan melaksanakan penangkapan  dan control delivery menuju alamat kirim. Saat diselidiki, koli #2 dan #3 ternyata adalah alamat palsu dan no telepon penerima tidak aktif. Selanjutnya koli #2 dan #3 dibawa ke TPS untuk dilaksanakan scanning dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram,” pungkasnya.

Selanjutnya, pihak BNNP Jatim dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi bahwa akan tiba di airport Juanda, orang dengan identitas yang menjadi buruan BNNP Jatim. Dan didapatkan data dengan indikasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan surveilance maka dilaks RPE dan ditemukan barang bukti Narkotika seberat 1228gr netto.

Baca Juga
BNNP Jatim Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 Meningkat Signifikan

Pada proses penangkapan terjadi perlawanan oleh tersangka sehingga terjadi penabrakan mobil oleh personil BNNP Jatim saat pengejaran dan sempat dilepaskan tembakan yang menembus kaca depan dan mengenai ibu jari HK, dan selanjutnya mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara Polda Jatim. (M9)

Komentar

Berita Terkait