Akibat Fantasi Threesome, Sang Suami Ditangkap Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Mujianto (29) warga Jombang Jawa Timur, ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya telah menjual istri sahnya guna melayani hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri dengan Threesome. Kegiatan ungkap kasus berada di halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim,  Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Pelaku ditangkap Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim di salah satu Kamar hotel di Jalan Raden Wijaya Mojokerto. Modus dalam menjalankan bisnis play Threesome dengan 2 laki-laki dan 1 wanita, untuk fantasy sex.

Tersangka pelaku Threesome di interogasi petugas / M9

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie menjelaskan,  berdasarkan informasi dari masyarakat petugas menggerebek tersangka melalui media sosial, dalam melancarkan bisnis gelapnya. Setelah ada yang berminat, komunikasi dilanjutkan melalui chatting untuk membuat janji bertemu ditempat yang sudah ditentukan pelaku.

“Pasutri ini menikah tahun 2015 dan sejak tahun 2016 sudah melakukan aksi seks Treesome itu. Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, ditemukan fakta bahwa tersangka mengadakan, dan menawarkan hubungan seks threesome untuk mencari keuntungan, ” jelasnya.

Unit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, bersama Kasubdit  IV Renakta Polda Jatim AKBP Lintar menambahkan, pelaku telah melakukan transaksi sebanyak 5 kali dalam hubungan seks dengan lokasi dan daerah berbeda. Terakhir di Mojokerto dengan tarif Rp. 2 juta dalam satu kali permainan.

“Dalam melakukan threesome mereka berfantasi dalam memenuhi hasrat seksualnya. Sebelum hubungan seks Threesome, mereka merekam video hubungan seks istrinya dengan rekannya yang ikut melakukan hubungan Threesome, ” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas / M9

Barang bukti yang disita petugas berupa, uang hasil transaksi sebesar Rp. 2 juta, 2 buah handphone, 1 buah celana dalam wanita warna ungu, 1 buah Bra, 1 satu buah celana dalam pria warna hitam dan Bill Hotel.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal  296 KUHP. Penahanan masuk dalam pengecualian sesuai dengan pasal 21 KUHP. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait