Advokat Masbuhin Klarifikasi atas Fitnah dan Dibekukan oleh Peradi Jatim

Detiknews.id Surabaya – Bergulirnya Kasus Sipoa, membuat gerah Advokat Masbuhin. Pada saat itu hingga dijatuhi sanksi pemberhentian izin praktek advokat selama satu tahun melakukan perlawanan. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim dianggap tidak disertai bukti dan sangat tendensius.

Masbuhin menjelaskan, pernyataan yang menyebut dirinya pernah menjadi pengacara direksi Sipoa tidak tepat. Pernyataan yang diutarakan Pieter Talaway dalam amar putusannya selaku Ketua DKD Peradi Jatim itu dianggap Masbuhin tidak disertai bukti dan sangat tendensius.

“Saya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa. Sehingga pernyataan Pieter Talaway yang menyebut saya menjadi pengacara direksi Sipoa sebelum disidang sebagai terdakwa adalah sebuah pernyataan yang tidak disertai bukti, tendensius, dan saya duga untuk mengiring opini agar kehormatan saya sebagai pengacara menjadi rusak,” katanya di Surabaya, Selasa (17/11/2020).

Memang direksi Sipoa pernah memberi kuasa kepada Masbuhin pada 6 Februari 2019, tepatnya 8 hari sebelum perkara sipoa diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tapi perlu dipahami bahwa tujuan kuasa tersebut adalah jika putusan direksi Sipoa telah berkekuatan hukum tetap, saya bisa mengambilkan aset-aset milik Sipoa yang disita untuk dikembalikan ke para konsumen dan klien saya sebagai bentuk refund,” ungkap Masbuhin.

Sehingga pemberian kuasa Sipoa kepada Masbuhin dapat dipahami bukan untuk membela kepentingan Sipoa, tapi untuk kepentingan para konsumen.

“Bahkan surat kuasa dari Sipoa ini belum pernah saya jalankan karena lebih dulu dicabut pada 7 Februari 2019,” kata Masbuhin.

Sementara itu, kuasa hukum Masbuhin yakni Purwanto melihat ada tiga kejanggalan dalam putusan DKD Peradi Jatim. Salah satunya putusan yang menyatakan Masbuhin melakukan penelantaran klien.

“Kalau setiap orang menyatakan menelantarkan tapi hasil kerja sudah terpenuhi, apa yang jadi persoalan?” tanya Purwanto heran. Apalagi soal menelantarkan klien, lanjut Purwanto, hal itu dianggap sangat relatif.

Menurutnya, jika ada 900 orang dan hanya tiga orang menyatakan ditelantarkan padahal hasil telah dicapai, maka harusnya laporan itu ditolak oleh DKD Peradi Jatim. “Maka itulah harusnya DK Peradi harusnya diisi oleh orang yang mengerti apa itu etika,” kata Purwanto.

Perlu diketahui, DKD Peradi Jatim menjatuhkan vonis pemberhentian sementara sebagai advokat selama 1 tahun kepada advokat Masbuhin pada 6 November lalu.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Masbuhin dianggap terbukti melakukan pelanggaran etika profesi advokat atas laporan mantan kliennya yang merupakan empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS) diantaranya, Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna, dan Herry Gunawan. (M9)

Komentar

Berita Terkait