Detiknews.id Surabaya – Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja menyikapi dengan bijak terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Masa Pandemi stop Covid-19, hal ini disampaikan pada saat Webinar Zoom dalam rangka penerapan pelayanan sesuai protokol kesehatan di era New Normal.
Pernah disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani bahwa Perpres ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehat dan berkesinambungan. Masyarakat bisa menggunakan Mobile JKN-KIS melalui smartphone
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan, pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya dimasa Pandemi Covid-19 dan New Normal sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan.
“Antara lain, kami siapkan wastafel untuk mencuci tangan, wajib dilakukan pengecekan suhu menggunakan Thermo Gun, juga ketersediaan Hand Sanitizer di semua Divisi. Selain itu siapapun termasuk karyawan wajib menggunakan masker, pemberlakuan physical distancing atau melakukan pambatasan jarak disemua kegiatan, ” tuturnya.
Disinggung soal Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Herman menjelaskan, terhitung sejak 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.
“Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp.150 ribu, sebelumnya Rp. 80 ribu. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp.100 ribu, sebelumnya Rp.51 ribu, ” ungkapnya. Jum’at (26/06/2020)
Lanjut Herman, sedangkan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp. 25 ribu 5 ratus menjadi Rp. 42 ribu. Peran pemerintah disini masih memberi subsidi sebesar Rp.16 ribu 5 ratus, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp. 25 ribu 5 ratus.
“Prinsipnya yang mengajukan penurunan kelas kami layani. Khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Surabaya, sekitar 1 persen dari total peserta aktif yang saat ini mencapai 2,5 juta orang berpotensi akan turun kelas. Atau sekitar 25 ribu peserta. Rata-rata yang mengajukan peserta individu kelas II, minta turun ke kelas III. Kalo peserta kelas I relatif aman, ” jelasnya.
Herman menambahkan, kami mempunyai aplikasi cerdas untuk pelayanan masyarakat, dengan membuka Mobile JKN lewat smartphone sudah cukup. Kemudahan pelayanan dan urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah. Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, ” pungkasnya. (M9)
Komentar